Jaksa Agung usut kasus Papa Minta Saham, JK sebut itu tugasnya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mulai turun tangan mengusut kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan dalih akan diberikan ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rekaman pembicaraan 'Papa Minta Saham' mulai diselidiki. Kejaksaan juga sudah memeriksa Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Langkah kejaksaan mendapat cibiran pimpinan DPR. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung inisiatif Korps Adhyaksa. "Yang jelas saya tidak menolak segala upaya Jaksa Agung. Mendukung itu soal lain. Itu tugasnya. Tidak ada dukung mendukung. Jalankan tugas sesuai fungsinya," kata Wapres JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, penegakan hukum sudah menjadi tugas Kejaksaan. Sehingga langkah yang diambil dalam kasus 'Papa Minta Saham' sudah sesuai tupoksinya.
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
"Tugasnya untuk menerapkan hukum, melaksanakan hukum, siapa saja bukan hanya ini (Kasus Papa Minta Saham). Banyak benar orangnya kan," imbuh JK. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca Selengkapnya