Jaksa ajukan 16 nama korban bom Thamrin dapat kompensasi dari negara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman dengan hukuman mati atas kasus bom Thamrin dan serangkaian teror bom lain di Indonesia.
Selain itu, JPU juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim memasukkan permohonan ganti rugi kepada negara (kompensasi) terhadap korban teror bom yang dilakoni Aman Abdurrahman.
Setidaknya ada 16 nama yang disebutkan JPU. Mereka merupakan korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta, Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Nama-nama ini diajukan LPSK dari permohonan para korban. Jaksa meminta Majelis Hakim membebankan kepada Negara melalui Menteri Keuangan RI.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa korban penembakan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Siapa yang menjadi korban serangan? Menurut informasi, suara tersebut berasal dari bom yang diledakan oleh Israel dan menargetkan para pengungsi yang berada di bangunan tersebut.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Perhitungan dan pengajuannya di sampaikan melalui LPSK," ungkap jaksa Anita.
Berikut daftar korban yang diusulkan mendapat kompensasi:
1. Jhon Hasen sebesar Rp 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaJumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli tidak merinci berapa rata-rata biaya ganti rugi yang dikeluarkan TNI.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaDiduga tangki gas meledak saat pengerjaan pengelasan oleh pihak ketiga
Baca Selengkapnya