Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra Djoko Tjandra Diperiksa. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa resmi mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman tersebut merupakan hasil potongan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kasasi sudah masuk pengajuannya," tutur Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Menurut Bima, statusnya yang baru dilantik menjadi Kajari membuat dirinya belum mengetahui banyak terkait detail pengajuan kasasi tersebut. Yang pasti, jaksa keberatan atas sunat vonis Djoko Tjandra sehingga mengajukan gugatan.

"Alasannya nanti di memori kasasi ya," kata Bima.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman Djoko dikurangi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam upaya hukum banding.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Hakim banding mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusannya. Untuk hal yang memberatkan Djoko Tjandra dinilai melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan MA, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan MA tersebut," kata hakim.

Sementara untuk hal meringankan Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima milik Djoko Tjandra sebesar Rp 546.468.544.738.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra. Hakim meyakini Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hakim meyakini Djoko terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Hakim menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Hakim menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa menyebut mereka menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu

Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Jadi Buronan
CEK FAKTA: Hoaks Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Jadi Buronan

Unggahan berdurasi 4 menit 33 detik itu sudah memperoleh 141.000 tayangan dan 3.200 komentar.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya