Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Ajukan Pembatalan Pernikahan Pria yang Ketipu Pasangannya Ternyata Laki-Laki

Jaksa Ajukan Pembatalan Pernikahan Pria yang Ketipu Pasangannya Ternyata Laki-Laki Ilustrasi LGBT. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Nusa Tenggara Barat secara resmi telah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis antara Muhlisin dengan Mita alias Supriadi ke Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami dari Kejati NTB dan Kejari Mataram pada Senin (15/6) kemarin, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas nama Muhlisin dan Mita (Supriadi), berdasarkan isi akta nikahnya ke Pengadilan Agama Giri Menang," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa (16/5).

Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020. Dalam perkaranya, kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bertindak sebagai pihak pemohon. Sedangkan dari pihak termohon adalah Muhlisin dan Mita alias Supriadi.

Dengan adanya permohonan yang telah teregistrasi di Pengadilan Agana Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, kini pihak kejaksaan tinggal menunggu agenda persidangannya.

"Jadi kita tinggal menunggu panggilan, kapan untuk disidangkan," ujarnya.

Nanang mengatakan bahwa dasar pengajuan permohonan pembatalannya sudah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Dalam ayat satu, menyebutkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

"Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu di antaranya adalah keluarga, suami, istri dan jaksa. Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara," ucapnya.

Kemudian jika dilihat dari syarat perkawinannya, pernikahan Muhlisin dengan Mita di hadapan penghulu wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang terlaksana pada 2 Juni 2020, tidak memenuhi syarat Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

"Setelah kita cek kebenarannya di lapangan, memang identitas Supriadi ini telah diubah menjadi Mita. Jadi jelas itu pernikahan seorang laki-laki dengan laki-laki, Supriadi dengan Muhlisin. Sehingga tidak terpenuhi syarat perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," katanya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita

Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.

Baca Selengkapnya
Balada Cinta Erik Jadi Adinda Kanza: Nikahi Sesama Pria Karena Sakit Hati dengan Wanita
Balada Cinta Erik Jadi Adinda Kanza: Nikahi Sesama Pria Karena Sakit Hati dengan Wanita

Berdasarkan keterangan ESH, dia tertarik dengan sesama jenis setelah kisah asmara-nya berujung putus dengan seorang wanita.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara

Mempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Cinta Pria di Cianjur Kandas, Nikahi Adinda Kanza yang Ternyata Laki-Laki
Perjalanan Cinta Pria di Cianjur Kandas, Nikahi Adinda Kanza yang Ternyata Laki-Laki

Perjalanan Cinta Pria di Cianjur, Nikahi Adinda Kanza yang Ternyata Laki-Laki

Baca Selengkapnya
Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni

Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Calon Pengantin Wanita Kabur, Keluarga Dapat Pesan Ini Dari Dukun
Calon Pengantin Wanita Kabur, Keluarga Dapat Pesan Ini Dari Dukun

Keluarga tidak mengetahui alasan JN kabur pada detik-detik hari pernikahan.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya

Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya