Jaksa Anggap Klaim Rizieq Bertemu Tito hingga Budi Gunawan hanya Cari Panggung
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuding cerita terdakwa Rizieq Syihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala berada di Arab Saudi tak ada relevansinya dengan perkara persidangan dan terkesan hanya mencari panggung.
Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan, Rizieq juga menyebut pernah dihubungi Menkopolhukam Wiranto.
"Dalam pleidoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang enggak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi gunawan, eks Menko Polhukam Wiranto, kyai Ma'ruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jenderal Tito Karnavian, pasukan khusus TNI yang semua enggak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Karena tidak ada relevansi dalam perkara, sehingga jaksa menuding kalau seluruh cerita yang dilayangkan Rizieq Syihab dalam ruang sidang sebelumnya semata untuk mencari panggung. Hal itu dianggap jaksa hanya untuk menyalahkan pihak lain atas perkaranya.
"JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita terdakwa-terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Sebelumnya, Nama mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, tertuang dalam nota pembelaan Rizieq Syihab. Mantan pimpinan FPI itu mengaku pernah berdialog dan membuat kesepakatan dengan ketiganya dan beberapa saksi saat bertemu di Jeddah Arab Saudi sekitar tahun 2017.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu berisi agar aparat penegak hukum di Indonesia menghentikan segala kasus hukum yang melibatkan Rizieq.
"Saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala BIN Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah-Saudi Arabia," ucap Rizieq saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Hasil dialog dan kesepakatan saat itu, diakui Rizieq berlangsung sangat baik. Bahkan, ia mengaku bertemu Tito sebanyak dua kali untuk memastikan tidak akan berkecimpung dalam politik praktis pada 2019 dengan tiga syarat.
Pertama, negara hentikan kasus penodaan agama. Kedua, negara harus menghentikan PKI. Ketiga, negara hentikan penjualan aset ke pihak asing.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu kemudian ditandatangani oleh Rizieq, dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Budi Gunawan dan tim.
Kertas berisi kesepakatan itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk kemudian ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya