Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Curhatan dan Minta Hakim Mengabulkan Tuntutan

Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Curhatan dan Minta Hakim Mengabulkan Tuntutan sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi disampaikan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab dan tim kuasa hukum terkait perkara nomor 226 kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikatakan JPU dalam sidang agenda memberi tanggapan tergugat atau replik atas pleidoi disampaikan terdakwa.

Jaksa membantah dakwaan dan tuntutan perkara kerumunan Megamendung dianggap tidak berdasar fakta sebagaimana isi pleidoi Rizieq. Sehingga tuntutan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara kepada Rizieq disebut telah dibuat berdasar fakta-fakta persidangan dan memutuskan terdakwa bersalah.

Jaksa juga menganggap apa yang dijabarkan terdakwa dalam pleidoinya lebih bersifat subjektif hanya mengambil sisi pembuktian yang menguntungkan, sehingga pernyataannya tidaklah mendasar.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa mengatakan penuntut umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian penuntut umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Jaksa juga menilai pleidoi yang dibuat langsung Rizieq dari Rutan Bareskrim Polri hanyalah keresahan hati mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Alhasil, jaksa meminta kepasa majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan.

"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek penuntut umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya penuntut umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar dia.

Oleh karena itu, dalam akhirnya jaksa meminta kepada Hakim Ketua Suparman Nyompa menolak seluruh isi pleidoi dan menerima tuntutan mereka Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Hanya bisa berharap agar terdakwa lebih sabar dan mengikuti persidangan ini. Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tuturnya.

Bahkan, jaksa sempat mengutip dua hadist yang disampaikan dalam pembacaan repliknya, guna meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa Habib Rizieq Syihab.

"Dalam replik ini izinkan kami mencoba mengingatkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Bukhari disebutkan, dari Abu Musa RA berkata, "Wahai Rasulullah, Islam manakah yang lebih utama?' Rasulullah menjawab, 'siapa kaum muslimin yang selamat dari lisan dan tangannya," ujar jaksa.

"Kami juga ingin mengingatkan hadis Riwayat Muslim berikut ini nabi bersabda apakah kalian tahu siapa orang yang bangkrut itu. Para sahabat menjawab orang yang bangkrut itu adalah orang yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda. Tapi Nabi Muhammad SAW berkata dari orang bangkrut itu umat ku ialah orang orang yang datang membawa pahala solat, zakat namun ketika di dunai dia telah mencaci, telah menuduh orang lain, telah memakan harta, menumpahkan darah orang lain tanpa hak," tambah jaksa.

"Maka orang-orang itu akan diberi pahala akan kebaikan- kebaikannya maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya kemudian dia akan di lemparkan ke dalam neraka hadis riwayat Muslim 581," imbuhnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya