Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara Syahganda Nainggolan
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok memutuskan ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pengajuan banding tersebut terkait vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukum hanya 10 bulan kurungan penjara. Dimana vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Tindak Pidana atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan," katanya dalam keterangannya, Senin (3/5).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Dia menjelaskan, alasan jaksa mengajukan banding, karena putusan terhadap Petinggi KAMI itu dirasa terlalu rendah daripada tuntan jaksa.
Hal itu karena perbedaan pasal yang diberikan hakim dalam menjatuhkan vonis mengacu pada dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan 10 bulan penjara.
Sedangkan dalam tuntutan, jaksa mendakwa Syahganda karena dianggap terlah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran dengan Pasal 14 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga dituntut 6 tahun penjara.
"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," ungkap Leonard.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan hukuman enam bulan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Dia divonis atas kasus berita bohong soal UU Cipta Kerja.
Sidang digelar secara offline dan online. Hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok. Sedangkan Syahganda mengikuti sidang secara online.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4).
Sementara itu, Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," kata Fadil.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya