Jaksa Banding Putusan Bebas Eks Juru Ukur Tanah BPN, Ini Kata Kuasa Hukum
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menempuh upaya kasasi terhadap vonis bebas mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto, dalam perkara pemalsuan surat akta tanah di Cakung, Jakarta Timur. Sebelumnya, hakim PN Jaktim menyatakan Paryoto bebas dari seluruh tuntutan dalam perkara pemalsuan surat tanah tersebut.
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menghargai keputusan jaksa atas upaya kasasi tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima memori kasasi tersebut.
"Tetapi kami sudah siap menghadapi upaya hukum kasasi tersebut dan nantinya akan kami siapkan kontra memori kasasi yang pada pokoknya mendukung penuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Pak Paryoto," kata Wardani saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Hakim memerintahkan nama baik Paryoto dikembalikan. Hal ini juga menjadi penekanan kuasa hukum Paryoto. Menurut dia, penyidik dan penuntut umum harus mengembalikan nama baik Paryoto. Bukan malah melakukan upaya banding.
Sebelumnya diberitakan Antara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya akan banding putusan bebas Paryoto.
"Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung kasasi," kata Fuady.
Menteri ATR Didesak Turun Tangan
Di sisi lain, Wardani menggarisbawahi, putusan bebas tersebut bisa menjadi barometer untuk melepaskan jeratan status tersangka Benny Tabalujan dan terdakwa Achmad Jufri. Benny adalah pemilik tanah yang diukur Paryoto. Sementara Jufri, adalah anak buah Benny yang mendampingi Paryoto saat menjalankan tugasnya itu.
Terpisah, Kuasa Hukum Benny, Haris Azhar tak heran jika Jaksa mengajukan kasasi. "Nggak apa, biasa itu," ujar Haris.
Menurut dia, pihak Abdul Halim yang bersengketa dengan Benny Tabalujan, memang ngotot ingin memenangkan kasus sengketa tanah ini. Haris meyakini, sikap ngotot Abdul Halim ini dilatari pihak yang berada di belakangnya.
Karena itu, dia menyayangkan hanya pejabat-pejabat BPN saja yang dihukum. Tapi, pihak di belakang Abdul Halim tidak dikejar.
"Harusnya dikejar siapa yang dapat keuntungan dari 8 orang BPN yang dicopot Kementerian ATR/BPN? Beneficially ownernya siapa? Jadi jangan cuma BPN saja yang disalahin, ada motif di belakang ini. Ini yang mesti dibongkar," tegasnya.
Haris meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mendorong aparat penegak hukum membongkar kasus sengketa ini sampai tuntas. "Menteri ATR/BPN harus mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar siapa ini yang dapat keuntungan dari kasus Abdul Halim ini," tandas Haris.
Keluarga Benny Tabalujan merupakan pemilik tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat sejak 1974. Pada 2011, lahan itu disetorkan sebagai modal perusahaan (inbreng) PT Salve Veritate.
Sengketa terjadi setelah Abdul Halim, warga Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, memohon penerbitan sertifikat lahan kepada kantor BPN setempat.
Dia mengklaim memegang hak dan mengaku membeli lahan itu pada 1980. Petugas BPN Jaktim menolak permohonannya.
Abdul Halim lalu mengajukan gugatan ke PTUN, meminta sertifikat HGB PT Salve di atas lahan tersebut dibatalkan. Majelis hakim mengabulkan gugatannya pada 1 April 2019. Tapi di tingkat banding dan di tingkat kasasi, Benny menang. PT Salve dianggap pemilik sah lahan tersebut.
Tapi kemudian Abdul Halim mengajukan permohonan pembatalan hak kepemilikan PT Salve kepada kantor BPN Jaktim bermodalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatannya. Kepala BPN Jakarta Timur kala itu, diduga mengabulkan permohonan Abdul Halim.Dia menerbitkan surat rekomendasi pembatalan hak PT Salve di atas lahan itu. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, kala itu berinisial J, menyetujui rekomendasi BPN Jakarta Timur pada 30 September 2019. Ia diduga menerbitkan Surat Keputusan tanpa menyertakan keterangan penyelesaian sengketa.
Belakangan, Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi. Hasilnya, pengajuan dan pengabulan rekomendasi tersebut cacat prosedur. Soalnya, sengketa kepemilikan antara Abdul Halim dan Benny masih berlangsung di pengadilan. Buntutnya, 8 pejabat BPN dicopot dari jabatannya.
Respons Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR BPN), Sofyan Djalil bahkan sempat menyinggung kasus ini. Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berjuang untuk melawan mafia tanah yang berseliweran untuk meraup keuntungan.
Pihaknya juga mengaku selalu bertindak keras menghadapi mafia tanah ini. Bahkan, Sofyan bilang sampai harus menghukum beberapa pejabat ATR BPN yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Bayangkan di Jakarta Timur. Saya terpaksa menghukum 9 pejabat BPN. Ada yang dipecat, ada yang dicopot jabatan, dibuang ke tempat jauh sebagai hukuman, diturunkan pangkat segala macam. Sembilan orang itu melakukan pelanggaran yang kita pikir mafia itu bisa bergerak," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11).
Menurutnya, sekarang mafia tanah sudah melakukan banyak cara untuk melancarkan aksinya. Bahkan hingga menyewa buzzer untuk mengecoh pihak berwenang.
"Mafia sekarang itu mulai pakai media, buzzer, untuk melawan seolah-olah dia jadi korban. (Contoh kasus) kakek yang ditipu pendeta, apa urusannya, bagi kita mafia, ya tetap mafia, mau itu kakek atau apa, enggak masalah," ujar Sofyan.
Di sisi lain, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan, 9 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga ‘bermain’ dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya