Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa banding vonis bos First Travel, fokusnya bukti yang disita negara

Jaksa banding vonis bos First Travel, fokusnya bukti yang disita negara Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap amar putusan majelis hakim dalam kasus penipuan perjalanan umrah First Travel. Khususnya persoalan aset first travel.

"Menurut informasi semua terdakwa banding, maka sesuai dengan SOP jika terdakwa banding Jaksa juga wajib mengajukan banding," kata Heri Jerman selaku JPU kepada Liputan6.com, Kamis (7/6).

Heri menjelaskan, JPU resmi menyatakan banding terhadap perkara yang membelit Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki. Utamanya persoalan barang bukti.

"Fokus kami terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk negara, karena ini tidak ada kaitan dengan kerugian negara," terang dia.

Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Sementara sang suami yang jadi Direktur Utama, Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun dengan tambahan Rp 5 miliar.

"Selebihnya untuk konsep seperti apa nanti saya kabari," tutup dia.

Sebelumnya, Pengacara tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias sudah lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6).

Mereka mendaftarkan banding atas karena tidak terima ketiga bos First Travel dihukum berat dalam kasus penipuan, dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Terlebih, soal perampasan aset untuk negara.

"Kami dalam hal ini kami menolak (amar putusan). Oleh karenanya ingin mengajukan banding," kata salah satu pengacara bernama Wirananda.

Menurut dia, sejak 23 Mei 2018 sampai hari ini timnya sudah mendata sebagian aset First Travel. Menurut dia, setidaknya memiliki aset mencapai Rp 300 miliar. Nilainya cukup untuk membiayai perjalanan umrah calon jemaah.

"Pada dasarnya nilai aset tersebut adalah kepentingan jemaah," ujar Wirananda.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban

Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya