Jaksa banding vonis bos First Travel, fokusnya bukti yang disita negara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap amar putusan majelis hakim dalam kasus penipuan perjalanan umrah First Travel. Khususnya persoalan aset first travel.
"Menurut informasi semua terdakwa banding, maka sesuai dengan SOP jika terdakwa banding Jaksa juga wajib mengajukan banding," kata Heri Jerman selaku JPU kepada Liputan6.com, Kamis (7/6).
Heri menjelaskan, JPU resmi menyatakan banding terhadap perkara yang membelit Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki. Utamanya persoalan barang bukti.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Fokus kami terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk negara, karena ini tidak ada kaitan dengan kerugian negara," terang dia.
Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Sementara sang suami yang jadi Direktur Utama, Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun dengan tambahan Rp 5 miliar.
"Selebihnya untuk konsep seperti apa nanti saya kabari," tutup dia.
Sebelumnya, Pengacara tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias sudah lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6).
Mereka mendaftarkan banding atas karena tidak terima ketiga bos First Travel dihukum berat dalam kasus penipuan, dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Terlebih, soal perampasan aset untuk negara.
"Kami dalam hal ini kami menolak (amar putusan). Oleh karenanya ingin mengajukan banding," kata salah satu pengacara bernama Wirananda.
Menurut dia, sejak 23 Mei 2018 sampai hari ini timnya sudah mendata sebagian aset First Travel. Menurut dia, setidaknya memiliki aset mencapai Rp 300 miliar. Nilainya cukup untuk membiayai perjalanan umrah calon jemaah.
"Pada dasarnya nilai aset tersebut adalah kepentingan jemaah," ujar Wirananda.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaTujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca Selengkapnya