Jaksa Bantah Djoko Tjandra Soal Klaim Jadi Korban Penipuan Pinangki-Andi Irfan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi Pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/3), dengan agenda membacakan replik atas tanggapan pleidoi dari terdakwa atas tuntutan empat tahun dari jaksa.
Dalam sidang, Jaksa membantah terkait perkara pertama atas pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut oleh terdakwa Djoko, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Partai NasDem.
Menurut jaksa, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap kalau pertemuan antara Djoko dengan Pinangki dan Andi dilakukan dalam rangka meminta pengurusan Fatwa MA agar yang bersangkutan bebas dari jerat pidana dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.
Pasalnya, Jaksa menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan Fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan.
"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal USD1 Juta dan terdakwa bersedia berikan DP USD500 ribu yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," kata jaksa.
"Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar, sehingga harus di kesampingkan," tambahnya.
Klaim Djoko Tjandra Sebagai Korban Penipuan
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengklaim kalau dirinya adalah korban penipuan yanh dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.
"Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor:12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas dan terang merupakan pelanggaran KUHAP tentang PK yang berakibat terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," kata Djoko Tjandra dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/3).
Menurutnya, putusan terhadap kasus cassie bank bali dengan hukuman 2 tahun yang menjadikan dirinya boronan di Indonesia. Namun, ketika hendak ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas, dia ditawarkan oleh seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat.
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi Terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ujarnya.
Oleh karena itu, Djoko menilai kalau tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya. Dia menyebut Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pinangki Sirna Malasari lewat Saudara Rahmat yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung guna menindaklanjuti Putusan MK No: 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," bebernya.
Telebih, Djoko mengatakan kalau tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki sebagai jaksa. Sehingga, disepakati bahwa Djoko hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Soal uanh USD 1.000.000 adalah Consultant Fee dan Lawyer Fee yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai dan dia diminta membayar uang muka sebesar USD 500.000 yang diberikan ke Andi Irfan Jaya. Dia membantah uang tersebut sebagai suap kepada Pinangki.
"Uang sebesar USD 500.000 itu bukan uang suap kepada Pinangki Sirna Malasari, dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang suap. Pembayaran uang USD 500.000 tersebut bukan juga sebagai pemberian hadiah kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri," ungkapnya.
"Saya merasa aneh dan heran ketika penuntut umum mendakwa dan menuntut saya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sementara saya yang menolak dan membatalkan action plan tersebut karena saya melihat dalam action plan tersebut sangat tidak masuk akal," tambahnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurunga, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN yakin kasus Indra merupakan perkara yang sengaja dimunculkan di tengah kampanye.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca Selengkapnya