Jaksa Bantah Eksepsi Rizieq: Dari Puluhan Lembar Tak Satu Huruf Pun Fitnah Terdakwa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Petamburan Jakpus.
Kali ini, Jaksa menanggapi eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Shihab bersama penasihat hukumnya.
Pada persidangan, Jaksa membantah seluruh nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum. Jaksa menganggap dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Dakwaan punya aturan ketentuan 143 KUHAP. Meskipun undang-undang tidak mengatur tindak pidana dikatakan cermat jelas lengkap atau sebaliknya. Dalam praktiknya dakwaan menyebutkan format identitas lengkap, dan isi materi dakwaan dan waktu disebutkan sebagai sarat materil. Sehingga kalau sudah terpenuhi tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata Jaksa di PN Jaktim, Selasa (30/3).
Jaksa juga menyampaikan, beberapa nota keberatan tidak perlu ditanggapi karena sebagian yang disebutkan oleh terdakwa dan penasihat hukum dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara.
"Eksepsi hanya ditujukan eksepsi formil. Sedangkan aspek materil perkara tidak berada dalam lingkup eksepsi," ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut sebagian eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Syihab dan penasihat hukum banyak yang bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Alquran dan hadits Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan hukum di Indonesia.
Jaksa juga menepis nota keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan bersifat fitnah dan bagian dari tuduhan keji. Menurut jaksa, pernyataan itu tidak tepat.
"Kami menyangangkan sikap terdakwa yang menganggap dakwaan fitnah padahal dari sekian kata atau puluhan lembar tidak satu huruf fitnah yang ditujukkan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," ujar Jaksa.
Jaksa menampik kembali eksepsi terdakwa yang menyebut tidak pernah diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta dan mengaku telah terdakwa telah menjalani isolasi mandiri.
Awalnya, Jaksa tak mau membahasnya karena eksepsi telah masuk ke pokok perkara. Tapi Jaksa menilai perlu menanggapi.
"Terdakwa telah diperiksa kesehatan dan diperiksa oleh imigrasi sebagaimana keterangan saksi fakta. Terdakwa sebut menjalani isolasi mandiri justru ketika sudah terindikasi reaktif Covid-19 dan hasil pemeriksaan laboratorium RS Ummi positif Covid-19 dikuatkan swab tes RSCM positif Covid-19," ujar dia.
Hingga saat ini, JPU masih menanggapi poin-poin keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terkait dengan surat dakwaan pelanggaran prokes di Petamburan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya