Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Bantah Eksepsi Rizieq: Dari Puluhan Lembar Tak Satu Huruf Pun Fitnah Terdakwa

Jaksa Bantah Eksepsi Rizieq: Dari Puluhan Lembar Tak Satu Huruf Pun Fitnah Terdakwa Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Petamburan Jakpus.

Kali ini, Jaksa menanggapi eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Shihab bersama penasihat hukumnya.

Pada persidangan, Jaksa membantah seluruh nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum. Jaksa menganggap dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.

Orang lain juga bertanya?

"Dakwaan punya aturan ketentuan 143 KUHAP. Meskipun undang-undang tidak mengatur tindak pidana dikatakan cermat jelas lengkap atau sebaliknya. Dalam praktiknya dakwaan menyebutkan format identitas lengkap, dan isi materi dakwaan dan waktu disebutkan sebagai sarat materil. Sehingga kalau sudah terpenuhi tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata Jaksa di PN Jaktim, Selasa (30/3).

Jaksa juga menyampaikan, beberapa nota keberatan tidak perlu ditanggapi karena sebagian yang disebutkan oleh terdakwa dan penasihat hukum dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara.

"Eksepsi hanya ditujukan eksepsi formil. Sedangkan aspek materil perkara tidak berada dalam lingkup eksepsi," ucap Jaksa.

Jaksa juga menyebut sebagian eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Syihab dan penasihat hukum banyak yang bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Alquran dan hadits Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan hukum di Indonesia.

Jaksa juga menepis nota keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan bersifat fitnah dan bagian dari tuduhan keji. Menurut jaksa, pernyataan itu tidak tepat.

"Kami menyangangkan sikap terdakwa yang menganggap dakwaan fitnah padahal dari sekian kata atau puluhan lembar tidak satu huruf fitnah yang ditujukkan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," ujar Jaksa.

Jaksa menampik kembali eksepsi terdakwa yang menyebut tidak pernah diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta dan mengaku telah terdakwa telah menjalani isolasi mandiri.

Awalnya, Jaksa tak mau membahasnya karena eksepsi telah masuk ke pokok perkara. Tapi Jaksa menilai perlu menanggapi.

"Terdakwa telah diperiksa kesehatan dan diperiksa oleh imigrasi sebagaimana keterangan saksi fakta. Terdakwa sebut menjalani isolasi mandiri justru ketika sudah terindikasi reaktif Covid-19 dan hasil pemeriksaan laboratorium RS Ummi positif Covid-19 dikuatkan swab tes RSCM positif Covid-19," ujar dia.

Hingga saat ini, JPU masih menanggapi poin-poin keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terkait dengan surat dakwaan pelanggaran prokes di Petamburan.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya