Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Beberkan Aliran Duit Edhy Prabowo 'Biayai' Barang Mewah Sespri Anggia

Jaksa Beberkan Aliran Duit Edhy Prabowo 'Biayai' Barang Mewah Sespri Anggia Anggia Tesalonika. Liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran duit suap yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Salah satunya mengalir ke Anggia, salah satu staf khususnya, yakni berupa pembayaran sewa apartemen staf khusus (stafsus), pembelian mobil, pembelian jam tangan hingga sepeda.

"Berdasarkan fakta persidangan, saksi Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo juga membayarkan uang yang berasal dari terdakwa dan eksportir lain serta keuntungan PT ACK untuk sejumlah hal," kata JPU KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti diberitakan Antara, Rabu (7/4).

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440.

Uang tersebut menurut jaksa digunakan antara lain:

1. Membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer (staf khusus Edhy Prabowo).

2. Uang muka pembelian mobil Honda HRV untuk digunakan saksi Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp200 juta.

3. Membayar biaya sewa apartemen saksi Fidya Yusfi (staf khusus Edhy Prabowo) sebesar Rp160 juta.

4. Pembelian mobil Toyota Fortuner untuk digunakan saksi Amri (teman Edhy Prabowo) sebesar Rp548 juta.

5. Pembelian jam tangan merek Jacob & Co untuk Edhy Prabowo sebesar Rp374,960 juta.

6. Pembelian jam tangan merek Rolex untuk Edhy Prabowo sebesar Rp740 juta dan pembayaran pajaknya sebesar Rp175 juta.

7. Pembelian 8 unit sepeda sebesar Rp168,400 juta.

PT ACK sendiri adalah perusahaan yang dibuat oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) untuk digunakan dalam ekspor benih bening lobster (BBL).

PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan pembagian pendapatan operasional PT PLI sebesar Rp350 per ekor BBL, dan PT ACK mendapat Rp1.450, sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bactiar dan Amri sebagai perpanjangan Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen, sehingga totalnya mencapai 83,3 persen, dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.

"Uang sejumlah Rp706.001.440 yang dibayarkan Suharjito kepada PT ACK bersama dengan uang pembayaran dari eksportir lainnya kemudian dibagi seolah-olah sebagai keuntungan kepada Amri dan Achmad Bahtiar selaku pemegang saham, namun buku tabungan dan kartu ATM atas nama keduanya dipegang dan dikelola oleh Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo, di antaranya ditransfer ke rekening BNI atas nama Ainul Faqih," ungkap jaksa.

Pengelolaan rekening atas nama Ainul Faqih dilakukan dengan cara, antara lain pada saat saksi Edhy Prawobow dan istrinya Iis Rosita Dewi melakukan kunjungan ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020 lalu, Amirul meminta saksi Ainul Faqih mengganti Kartu Debit Platinum menjadi Kartu Debit Emerald Personal.

Selanjutnya, Ainul menyerahkan Kartu Debit Emerald Personal kepada Edhy Prabowo untuk dibawa selama kunjungan ke Amerika Serikat dan digunakan sebagai alat transaksi Edhy dan Iis antara lain membeli:

1. 1 jam tangan pria merek Rolex tipe Oyster Perpetual warna silver.

2. 1 jam tangan merek Rolex Oyster Perpetual Datejust berwarna silver rose gold.

3. 1 jam tangan merek Rolex wanita berwarna rose gold.

4. 1 dompet merek Tumi warna hitam.

5. 1 tas koper merek Tumi warna hitam.

6. 1 tas kerja/bisnis merek Tumi.

7. 2 pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen.

8. 1 tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk.

9. 1 tas merek Bottega Veneta Made In Italy.

10. 1 tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk.

11. Sepasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam.

12. 1 tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna cokelat krem.

13. 1 tas koper merek Tumi warna hitam.

14. Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merek Old Navy, dengan rincian:

a. 3 baju anak-anak merek Old Navy;

b. 19 celana merek Old Navy;

c. 1 tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;

d. 5 jaket hoodie merek Old Navy;

e. 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;

15. 6 parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.

"Total belanja saksi Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama saksi Ainul Faqih adalah sejumlah Rp753.655.366. Berdasarkan uraian di atas maka unsur 'memberi sesuatu hadiah atau janji' telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata jaksa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Dalami Unsur Kerugian Negara Akibat Ulah Andhi Pramono Permudah Ekspor Impor
KPK Dalami Unsur Kerugian Negara Akibat Ulah Andhi Pramono Permudah Ekspor Impor

Andi Pramono diduga bersekongkol dengan eksportir dan importir untuk memudahkan memasukkan maupun mengeluarkan barang secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor

Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Harta Para Pejabat Bea Cukai
KPK Telusuri Harta Para Pejabat Bea Cukai

KPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditahan KPK, Andhi Pramono Beri Karpet Merah Pengusaha Dapat Uang Haram Rp28 Miliar
VIDEO: Ditahan KPK, Andhi Pramono Beri Karpet Merah Pengusaha Dapat Uang Haram Rp28 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar

Andhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Istri Andhi Pramono Dicecar Sumber Uang di Rekening yang Dibelikan Barang Mewah
Istri Andhi Pramono Dicecar Sumber Uang di Rekening yang Dibelikan Barang Mewah

KPK memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono

Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi  Pramono  di Batam
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 miliar, Digunakan untuk Beli Rumah di Pejaten
Ternyata Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 miliar, Digunakan untuk Beli Rumah di Pejaten

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.

Baca Selengkapnya