Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Beberkan Alur Kebohongan Hanif Alatas & RS UMMI soal Hasil Swab Positif Rizieq

Jaksa Beberkan Alur Kebohongan Hanif Alatas & RS UMMI soal Hasil Swab Positif Rizieq rs ummi bogor. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Menantu Habib Rizieq Syihab, Muhammad Hanif Alatas didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong dalam perkara terkait tes swab RS UMMI. Dirinya berbohong hanya karena menutupi kondisi Rizieq Syihab yang ternyata positif Covid-19.

Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3). Bermula ketika Hanif menyebarkan berita bohong atas Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) yang menerima surat dari Rizieq Syihab pada 12 November 2020.

Isinya soal permintaan pendampingan pemeriksaan kesehatan. Lantas, MER-C mengutus dua dokter untuk mendampingi Rizieq. Mereka dr Hadiki Habib, dr Tonggo Meaty Fransica. Sekira dua pekan berselang, dr. Hadiki Habib dihubungi terdakwa untuk mengabarkan kondisi Rizieq Syihab yang mengalami keluhan kesehatan.

"Keluhan dari abba itu masih ada dan belakangan jadi gampang capek serta agak meriang," ucap jaksa dalam dakwaan persidangan atas kasus Rumah Sakit Ummi.

Kemudian, dr Hadiki meminta izin untuk memeriksa kesehatan Rizieq Syihab. Terdakwa pun mengizinkannya. Selanjutanya, terdakwa memberikan alamat rumah atau keberadaan Rizieq Syihab di Perumahan Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, dr Hadiki pun menghubungi dr Tonggo dan perawat, Ita Muswita untuk membawa perlengkapan standar medis pemeriksaan pasien Covid-19. Setelah diperiksa, Rizieq pun dinyatakan positif Covid-19. Tak hanya itu, istri Rizieq, Fadlun binti Fadil dinyatakan terpapar.

"dr Hadiki melakukan tes swab antigen terhadap Moh. Rizieq dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil Moh Rizieq positif Covid-19," ungkap jaksa.

"Kemudian Fadlun binti Fadil juga dilakukan pemeriksaan tes swab antigen oleh dr Hadiki yang hasilnya Fadlun binti Fadil juga dinyatakan positif Covid-19," tambahnya.

Oleh karena itu, dr Hadiki menyarankan supaya Rizieq dan istrinya dirawat di RS UMMI, Bogor. Selanjutnya kabar itupun disampaikan dr Hadiki kepada Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C. Rizieq dan istrinya pun akhirnya dibawa ke RS UMMI untuk menjalani perawatan pada 24 November 2020.

Namun, sebelum dirawat Rizieq dan istrinya kembali menjalani pemeriksaan di RS UMMI dengan metode wawancara dan radiologi. Dokter yang memeriksa yakni, dr Nerina Mayakartifa mendiagnosa jika mereka menderita infeksi paru karena Covid-19. Sampai dengan keduanya jalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502.

Setelah itu, kabar Rizieq sakit dan menjalani perawatan pun tersebar. Sehingga, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat memberikan pernyataan perihal kondisi Rizieq Syihab yang sehat pada 26 November.

Dilanjutkan dengan, terdakwa Hanif mengirimkan video yang berisi informasi kesehatan Rizieq Syihab yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Video itupun kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.

Bahkan, dua hari sebelumya Kompas TV mengunggah video yang memperlihatkan terdakwa menyebut jika Rizieq Syihab dalam kondisi sehat. Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.

"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap Rizieq Syihab dan istrinya yang dinyatakan Covid-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh Rizieq dengan diagnosa Pneumonia Covid-19," kata jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Hanif Alatas didakwa menyebarkan informasi bohong soal kondisi kesehatan Rizieq Syihab yang terkonfirmasi Covid-19 saat menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Muhammad Hanif Alatas didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk Bersama Anak, Ayah di Koja Sempat Keluhkan Sakit Tenggorokan
Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk Bersama Anak, Ayah di Koja Sempat Keluhkan Sakit Tenggorokan

Informasi terkait keluhan itu didapat petugas yang menelusuri gadget korban.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya
Usai Dianiaya Mario Dandy, Darah David Terinfeksi Bakteri
Usai Dianiaya Mario Dandy, Darah David Terinfeksi Bakteri

Mario (20) dan Shane (19) adalah terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15).

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Terungkap Korban Alami Kerusakan Akibat Pestisida
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Terungkap Korban Alami Kerusakan Akibat Pestisida

Sementara dari hasil autopsi jasad Ai Maimunah, dokter menemukan adanya kerusakan pada organ tubuh, mulai dari kerongkongan hingga usus halus.

Baca Selengkapnya