Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP
Merdeka.com - Miryam S Haryani didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan saat Miryam menjadi saksi pada sidang korupsi proyek e-KTP.
Saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo menyebut keterangan srikandi Hanura tentang adanya tekanan oleh penyidik KPK, dianggap bohong.
"Kamis 23 Maret terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi tindak pidana korupsi penerapan KTP elektronik. Sebelum memberikan keterangan terdakwa dilakukan sumpah dan majelis hakim menanyakan keterangan dalam BAP yang diparaf dan ditandatangani terdakwa atas pertanyaan hakim. Namun terdakwa mencabut dengan alasan ditekan, hakim pun meminta terdakwa berkata jujur," ucap Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Tidak hanya satu kali, Jaksa Kresno mengatakan, keterangan anggota Komisi V DPR itu juga dinilai bertentangan dengan fakta-fakta persidangan mengenai aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Sugiharto.
Pada persidangan, Miryam membantah segala dakwaan yang mengatakan dirinya sebagai distributor uang ke anggota DPR. Miryam pun dikonfrontasi oleh penyidik KPK.
"Kamis 30 Maret jaksa penuntut umum KPK hadirkan kembali terdakwa dengan tiga penyidik KPK dan membantah segala keterangan penyidik," ujarnya.
"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menyebut ada sejumlah aliran uang kepada anggota DPR," imbuhnya.
Jaksa pun merujuk kepada pernyataan ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar yang menyangsikan keterangan Miryam.
"Majelis hakim juga mengatakan keterangan terdakwa salam BAP runtut, sistematis hakim juga ingatkan terdakwa," tandasnya.
Miryam pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaVita Ervina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina jalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sebagai saksi kasus korupsi mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca Selengkapnya