Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP

Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Miryam S Haryani didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan saat Miryam menjadi saksi pada sidang korupsi proyek e-KTP.

Saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo menyebut keterangan srikandi Hanura tentang adanya tekanan oleh penyidik KPK, dianggap bohong.

"Kamis 23 Maret terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi tindak pidana korupsi penerapan KTP elektronik. Sebelum memberikan keterangan terdakwa dilakukan sumpah dan majelis hakim menanyakan keterangan dalam BAP yang diparaf dan ditandatangani terdakwa atas pertanyaan hakim. Namun terdakwa mencabut dengan alasan ditekan, hakim pun meminta terdakwa berkata jujur," ucap Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Orang lain juga bertanya?

Tidak hanya satu kali, Jaksa Kresno mengatakan, keterangan anggota Komisi V DPR itu juga dinilai bertentangan dengan fakta-fakta persidangan mengenai aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Sugiharto.

Pada persidangan, Miryam membantah segala dakwaan yang mengatakan dirinya sebagai distributor uang ke anggota DPR. Miryam pun dikonfrontasi oleh penyidik KPK.

"Kamis 30 Maret jaksa penuntut umum KPK hadirkan kembali terdakwa dengan tiga penyidik KPK dan membantah segala keterangan penyidik," ujarnya.

"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menyebut ada sejumlah aliran uang kepada anggota DPR," imbuhnya.

Jaksa pun merujuk kepada pernyataan ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar yang menyangsikan keterangan Miryam.

"Majelis hakim juga mengatakan keterangan terdakwa salam BAP runtut, sistematis hakim juga ingatkan terdakwa," tandasnya.

Miryam pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina Umbar Senyum
FOTO: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina Umbar Senyum

Vita Ervina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Istri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
9 Jam Diperiksa, Anggota DPR Kader PDIP Dicecar 28 Pertanyaan soal Korupsi SYL
9 Jam Diperiksa, Anggota DPR Kader PDIP Dicecar 28 Pertanyaan soal Korupsi SYL

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina jalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sebagai saksi kasus korupsi mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Lanjutan Kasus Lukas Enembe, dari Hakim Kasih Ultimatum Saksi hingga Ungkap Kiriman Uang Rp1 Miliar
FOTO: Sidang Lanjutan Kasus Lukas Enembe, dari Hakim Kasih Ultimatum Saksi hingga Ungkap Kiriman Uang Rp1 Miliar

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!

Arteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi

Baca Selengkapnya