Jaksa Bongkar Percakapan Ajudan Juliari & Pejabat Kemensos soal Titipan 'Uang Saku'
Merdeka.com - Ajudan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso mengakui kalau ada 'uang saku' yang rencananya akan dititipkan oleh tersangka Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020.
Hal itu diakui Eko, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar isi penyadapan percakapan antara Adi yang akan menitipkan uang saku kepada Eko. Percakapan tersebut terjadi saat kunjungan kerja Juliari Batubara.
"Nanti barangnya yang bawa Mas Eko aja ya? Nanti diperiksa nanti," kata Adi dalam rekaman yang diputar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3).
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Dimana anak buah Jokowi minta anggaran? Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang serahkan insentif Banyuwangi? Insentif tersebut diserahkan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Jakarta, Senin (6/11).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Selanjutnya dalam rekaman percakapan tersebut, Eko mulanya bertanya terkait ihwal barang yang dimaksud Adi. Setelah mendapatkan penjelasan bahwa barang tersebut adalah uang saku, maka Eko mengamini permintaan Adi.
"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan Kendal," kata Adi lagi dalam percakapan tersebut.
"Aman udah, entar kita bawa," timpal Eko dalam percakapan tersebut.
Atas isi percakapan tersebut, jaksa lantas kemudian mengkonfirmasi kebenaran isi rekaman tersebut kepada Eko, yang juga diakuinya kalau isi percakapan itu antara Adi dan dirinya.
Kendati demikian, Eko menerangkan kalau uang saku yang dimaksud akan dititipkan tersebut belum diterima sehingga dirinya belum melihat secara langsung uang maupun bentuk barangnya.
"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan seperti itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa, karena memang saya tidak tahu. Karena kan belum saya pegang," ujar Eko ketika ditanya jaksa.
Sementara terkait uang saku tersebut, Eko menjelaskan kalau titipan uang itu tidaklah jadi diterima olehnya. Karena ada kegiatan dadakan berupa rapat terbatas yang dilakukan Mantan Mensos Juliari di Medan dan Semarang.
"Jadi keberangkatan itu setengah 8 (awalnya) keesokan harinya ternyata ada rapat terbatas awalnya mau dipending akhirnya dipaksakan tapi berangkatnya bapak (Mensos) agak telat," katanya.
Sekedar informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp10.000 per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Titipan Rp2 Miliar ke Ketua DPC PDIP Kendal
Sebelumnya, dalam sidang terungkap Juliari sempat menitipkan duit Rp2 Miliar ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti. Belakangan diketahui duit tersebut merupakan 'fee' yang dikumpulkan dari perusahaan pengadaan Bansos Corona.
Hal itu diungkap mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Adi Wahyono saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang untuk beberapa anggota PDIP," kata Wahyono, seperti dikutip Antara, Senin (8/3).
Ia bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Uang itu, menurut Wahyono, didapat dari Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Santoso menyerahkan uang Rp2 miliar ke Wahyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat Batubara akan kunjungan kerja ke Semarang.
Jaksa kemudian memutar rekaman sadapan percakapan antara Wahyono dan Santoso.
"Ada titipan duit dari Pak Menteri, acaranya tertutup nanti ta' kirim," demikian ucapan Wahyono yang disadap KPK kepada Santoso.
Belakangan Adi tahu bahwa uang Rp2 miliar itu untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Ahmad Suyuti.
"Saya tidak tahu persis apa hubungan Pak Menteri dengan Pak Ahmad Suyuti, tapi Pak Menteri dari daerah pemilihan Kendal, Semarang, Kabupaten Semarang sama Salatiga," kata Wahyono.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya