Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Kebutuhan Rumah Tangga yang Dikirim Pinangki Ratusan Juta

Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Kebutuhan Rumah Tangga yang Dikirim Pinangki Ratusan Juta Sidang Jaksa Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkar dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Pungki Primarini, adik Pinangki.

Jaksa penuntut umum sempat mengonfirmasi ulang pengakuan Pungki dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada BAP tertulis, Pungki pernah mengakui kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga. Uang itu dikirim per 3 atau 6 bulan sekali.

"Di dalam BAP saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

"Betul tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" tanya jaksa Roni sedikit ragu.

"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.

Menurut Pungki, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.

"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.

Sementara itu, Pungki mengaku hanya tahu kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Periksa Pemilik Nomor Rekening Penampungan Uang Pemerasan Ria Ricis, Ini Hasilnya
Polisi Periksa Pemilik Nomor Rekening Penampungan Uang Pemerasan Ria Ricis, Ini Hasilnya

Tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Dibilang Pelit, Baim Wong Beberkan Bukti Transfer ke Paula Verhoeven Minimal Rp100 Juta Sebulan
Dibilang Pelit, Baim Wong Beberkan Bukti Transfer ke Paula Verhoeven Minimal Rp100 Juta Sebulan

Kuasa hukum Fahmi melihat sendiri bukti transfer uang yang diberikan Baim Wong kepada Paula Verhoeven, rata-rata di atas Rp100 juta.

Baca Selengkapnya
Hinca Panjaitan Akui Terima Uang Duka dari Eks Bupati Mamberamo Tengah
Hinca Panjaitan Akui Terima Uang Duka dari Eks Bupati Mamberamo Tengah

Hinca mengaku baru mengetahui terdakwa mengirimkan uang Rp50 juta setelah tiga tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Polisi Panggil Sosok Jacky Pemilik Nomor Rekening yang Dipakai Pemeras Ria Ricis
Polisi Panggil Sosok Jacky Pemilik Nomor Rekening yang Dipakai Pemeras Ria Ricis

Rencananya dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis.

Baca Selengkapnya
Disebut Pelit sama Paula Verhoeven, Baim Wong Ternyata Beri Nafkah Rp100 - 400 Juta Per Bulan
Disebut Pelit sama Paula Verhoeven, Baim Wong Ternyata Beri Nafkah Rp100 - 400 Juta Per Bulan

Baim Wong mengaku bingung dibilang pelit oleh istrinya sendiri.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta

Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya