Jaksa dan Muncikari di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak

Merdeka.com - Polisi menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro, AH dan seorang muncikari di bawah umur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
Selain itu, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai muncikari atau orang yang berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan pencabulan itu.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," kata Giadi Jumat (19/08).
Giadi menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatannya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang perlindungan anak tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,.
"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Giadi menegaskan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rutan Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," katanya.
Diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari.
Pejabat tersebut berinisial AH, yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca Selengkapnya
Perekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca Selengkapnya
Polisi membeberkan modus pelaku yaitu hendak meminjam uang kepada orang tua korban, namun tak digubris.
Baca Selengkapnya
Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca Selengkapnya
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnya
Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca Selengkapnya
Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Baca Selengkapnya
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya
“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca Selengkapnya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca Selengkapnya
Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca Selengkapnya