Jaksa ditangkap, Kejagung minta KPK koreksi prosedur OTT
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai geram sejumlah jaksa diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Teranyar, KPK menangkap tangan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) karena diduga menerima suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang.
Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah meminta KPK mengoreksi prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia menuding OTT sekaligus penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Kejati Jabar tidak memiliki surat perintah dan berita acara.
"Tentunya adalah koreksi, saya mungkin melihat dari sisi ke depannya. Semoga apa yang dilakukan sesuai aturan hukum," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurut Arminsyah, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memberi contoh baik kepada lembaga hukum lainnya. Dia ingin KPK menjalankan tugas sesuai undang-undang.
"Jangan lah beri contoh seperti itu. Ini kan kita kan punya kewenangan bahkan KPK juga punya kewajiban di undang-undang," tegas dia.
Bukan hanya Arminsyah yang gerah jajarannya ditangkap KPK, sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyopramono pun angkat bicara. Dia menegaskan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban KPK atas penggeledahan, penyitaan dan penyegelan ruangan Kejati Jabar.
"Saya akan minta pertanggungjawaban laporan itu. Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya tidak ada ini bagaimana, itu harus ada pertanggungjawaban apa yang dilakukan," tegas Widyo.
Widyo menerangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, di pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan apabila jaksa dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung.
"Yang jelas undang-undang harus ditegakan, dihormati dan dijaga tinggi marwahnya," ucap dia.
Ini bukan kali pertama jaksa diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi yang tengah disidik KPK. Sebelum kasus suap di Kejati Jabar terbongkar, KPK lebih dulu mengungkap adanya suap di Kejati DKI Jakarta dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
Dalam kasus itu, diduga kuat ada deal-dealan antara PT Brantas dan pihak Kejati DKI Jakarta yakni Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Di mana suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Brantas oleh Kejati DKI Jakarta.
"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaDua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaSelama ini, OTT merupakan cara yang kerap dipakai saat KPK ingin menangkap seseorang.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian penindakan korupsi yang bermula dari penyadapan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya