Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung
Merdeka.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Seorang jaksa perempuan berinisial DR, yang ditangkap penyidik KPK, saat hendak bersidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dalam kasus korupsi BPJS Subang di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum menghargai proses hukum yang tengah dijalani DR. Sebab, memang ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam UU Kejaksaan Agung RI pada pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004.
"Dalam pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin kejaksaan agung," ungkap Widyo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Menurut dia, seharusnya lembaga antirasuah itu menghormati aturan yang ada soal penangkapan jaksa itu. Sebagai lembaga yang secara aktif memberantas korupsi, KPK tetap harus memerhatikan etika dan nilai-nilai dalam penegakan hukum.
"Itulah proporsional yang harus dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh aparat hukum yang nyaring bunyinya, jadi harus memperhatikan etika dari nilai-nilai yang benar dalam penegakan hukum," papar Widyo.
Informasi yang didapat, saat penangkapan, Jaksa DR tengah melakukan penangan kasus korupsi. Untuk itu, seharusnya KPK menghormati tugas yang dilakukan jaksa DR.
"Kalau jaksa tengah menangani suatu kasus, aparat penegak hukum lain harus menghormati prosedur yang ada," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya