Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung

Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Seorang jaksa perempuan berinisial DR, yang ditangkap penyidik KPK, saat hendak bersidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dalam kasus korupsi BPJS Subang di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum menghargai proses hukum yang tengah dijalani DR. Sebab, memang ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam UU Kejaksaan Agung RI pada pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004.

"Dalam pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin kejaksaan agung," ungkap Widyo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, seharusnya lembaga antirasuah itu menghormati aturan yang ada soal penangkapan jaksa itu. Sebagai lembaga yang secara aktif memberantas korupsi, KPK tetap harus memerhatikan etika dan nilai-nilai dalam penegakan hukum.

"Itulah proporsional yang harus dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh aparat hukum yang nyaring bunyinya, jadi harus memperhatikan etika dari nilai-nilai yang benar dalam penegakan hukum," papar Widyo.

Informasi yang didapat, saat penangkapan, Jaksa DR tengah melakukan penangan kasus korupsi. Untuk itu, seharusnya KPK menghormati tugas yang dilakukan jaksa DR.

"Kalau jaksa tengah menangani suatu kasus, aparat penegak hukum lain harus menghormati prosedur yang ada," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!

Presiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya