Jaksa ditangkap KPK, sidang tuntutan korupsi BPJS Subang tetap jalan
Merdeka.com - Meski salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/4), sidang perkara itu dengan agenda tuntutan tetap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa barat pada Pengadilan Negeri Bandung.
Rencana sidang sempat goyah usai kabar adanya operasi tangkap tangan dilakukan KPK, terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar berinisial D. Dia merupakan anggota tim jaksa penuntut umum perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang.
Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Intan, sejawat Jaksa D. Pembacaan dimulai setelah kedua terdakwa, Budi Sugiantoro dan Jajang Abdul Khaliq, memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pukul 16.41 WIB.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum mereka. Kendati demikian, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara tetap berlangsung.
Dalam tuntutannya, Jaksa Intan menyatakan, terdakwa Budi maupun Jajang tidak terbukti melanggar dakwaan primair. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, keduanya dinyatakan melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan pengadilan," kata Intan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta, atau subsider tiga bulan penjara
Jaksa juga menyatakan masing-masing terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
Menurut Intan, hal memberatkan bagi kedua terdakwa lantaran tidak mendukung program pemberantasan korupsi sedang dijalankan pemerintah.
Sedangkan keadaan meringankan, kata Intan, kedua terdakwa sama-sama bersikap sopan selama persidangan. Keduanya juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa Budi Subiantoro yang dalam perkara itu selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengatakan, dalam dakwaan jaksa dia dianggap merugikan keuangan negara Rp 4,7 miliar. Meski demikian, dia berkilah tidak menggunakan uang itu.
"Tapi dalam fakta persidangan uang itu dipakai Suhendi (Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Subang). Tapi saya tak ngerti kenapa Suhendi di Polda Jabar tak jadi tersangka," kata Budi.
Budi mengatakan, sudah hampir lunas mengembalikan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa. Uang pengganti diberikan bertahap, yakni sepekan lalu Rp 329 juta, kemudian Rp 241 juta, dan sisanya akan diberikan. Sehingga total uang dia ganti harus mencapai Rp 675 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca Selengkapnya