Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa ditangkap KPK, sidang tuntutan korupsi BPJS Subang tetap jalan

Jaksa ditangkap KPK, sidang tuntutan korupsi BPJS Subang tetap jalan

Merdeka.com - Meski salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/4), sidang perkara itu dengan agenda tuntutan tetap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa barat pada Pengadilan Negeri Bandung.

Rencana sidang sempat goyah usai kabar adanya operasi tangkap tangan dilakukan KPK, terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar berinisial D. Dia merupakan anggota tim jaksa penuntut umum perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang.

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Intan, sejawat Jaksa D. Pembacaan dimulai setelah kedua terdakwa, Budi Sugiantoro dan Jajang Abdul Khaliq, memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pukul 16.41 WIB.

Orang lain juga bertanya?

Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum mereka. Kendati demikian, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara tetap berlangsung.

Dalam tuntutannya, Jaksa Intan menyatakan, terdakwa Budi maupun Jajang tidak terbukti melanggar dakwaan primair. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, keduanya dinyatakan melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan pengadilan," kata Intan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta, atau subsider tiga bulan penjara

Jaksa juga menyatakan masing-masing terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Menurut Intan, hal memberatkan bagi kedua terdakwa lantaran tidak mendukung program pemberantasan korupsi sedang dijalankan pemerintah.

Sedangkan keadaan meringankan, kata Intan, kedua terdakwa sama-sama bersikap sopan selama persidangan. Keduanya juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa Budi Subiantoro yang dalam perkara itu selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengatakan, dalam dakwaan jaksa dia dianggap merugikan keuangan negara Rp 4,7 miliar. Meski demikian, dia berkilah tidak menggunakan uang itu.

"Tapi dalam fakta persidangan uang itu dipakai Suhendi (Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Subang). Tapi saya tak ngerti kenapa Suhendi di Polda Jabar tak jadi tersangka," kata Budi.

Budi mengatakan, sudah hampir lunas mengembalikan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa. Uang pengganti diberikan bertahap, yakni sepekan lalu Rp 329 juta, kemudian Rp 241 juta, dan sisanya akan diberikan. Sehingga total uang dia ganti harus mencapai Rp 675 juta.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker
FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker

KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya