Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Eka yang Ditahan KPK Kasus Suap Baru 8 Bulan Tinggal di Kontrakan Kota Solo

Jaksa Eka yang Ditahan KPK Kasus Suap Baru 8 Bulan Tinggal di Kontrakan Kota Solo Rumah kontrakan jaksa Eka di Solo. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jaksa Eka Safitra menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek saluran air hujan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPK) Yogyakarta.

Berdasarkan penelusuran, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut ternyata sudah 8 bulan ini tinggal di Solo. Bersama istrinya, Eka menghuni sebuah rumah kontrakan di Gang Kepuh RT 02 RW 08, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Menurut informasi yang beredar, rumah tersebut digunakan sebagai lokasi transaksi dugaan suap antara jaksa dengan rekanan DPUPK.

Ketua RT setempat, Wakidi, Rabu (21/8) membenarkan jika Eka bersama istrinya tinggal di daerah tersebut. Kendati demikian, Wakidi tidak mengetahui keseharian Eka dan istrinya. Menurutnya, Eka merupakan warga Pekanbaru, Riau.

"Iya benar, dia ngontrak di sini sudah sekitar 8 bulan. Aslinya berasal dari Pekanbaru, Riau. Kalau pekerjaannya kata warga sini, jaksa di Yogyakarta," ujar Wakidi, Selasa (21/8).

Menurutnya, selama ini Eka jarang bersosialisasi dengan warga. Dirinya pun hingga saat ini baru dua kali baru 2 kali bertemu. Pada momen 17 Agustus kemarin, lanjut dia, Eka juga tidak terlihat ikut perayaan yang digelar warga.

"Saya baru dua kali bertemu. Malam 17an kemarin juga tidak ikut tirakatan," katanya.

Pernyataan senada dikemukakan Supriyanto, tetangga Eka. Menurutnya, selama menghuni rumah tersebut, Eka hampir tidak pernah bersosialisasi. Yang terlihat hanya mobil berwarna putih yang terparkir di depan rumah.

"Kalau istrinya setahu saya seorang dokter. Dia sering mengenakan baju dokter," ucapnya menambahkan.

Terkait penangkapan Eka, ketua RT maupun warga mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Tidak terlihat peristiwa yang aneh pada Senin sore lalu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jaksa Anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra (ESF), tersangka kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya juga menahan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) yang turut ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Febri menyebut, Eka ditahan di Rutan Cabang KPK C1.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cuti Sudah Habis, Gibran Belum Terlihat 'Ngantor' di Balai Kota Solo Usai Debat Capres
Cuti Sudah Habis, Gibran Belum Terlihat 'Ngantor' di Balai Kota Solo Usai Debat Capres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga pukul 15.00 WIB tidak juga muncul di Balai Kota.

Baca Selengkapnya
Jadi Sorotan karena Tak Ikut Rayakan Ultah Putri Anne, Ini Kesibukan Arya Saloka
Jadi Sorotan karena Tak Ikut Rayakan Ultah Putri Anne, Ini Kesibukan Arya Saloka

Arya Saloka tak ikut merayakan ulang tahun Putri Anne. Potretnya di Instagram pun jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar

Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang Sudah 9 Jam Diperiksa KPK, Kegiatan Terpaksa Diwakilkan pada Kadis dan Asisten
Wali Kota Semarang Sudah 9 Jam Diperiksa KPK, Kegiatan Terpaksa Diwakilkan pada Kadis dan Asisten

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.

Baca Selengkapnya