Jaksa Gadungan di Bali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Rp256 Juta
Merdeka.com - Seorang pria yang merupakan jaksa gadungan berinisial SM (57) asal Bandung, Jawa Barat, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (13/10). Tersangka SM sebelumnya mengaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan dan pemerasan hingga mencapai Rp 256 juta.
"Adapun tersangka SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Rabu (13/10).
Tersangka ini, diketahui berprofesi sebagai dokter dan mempunyai gelar S2. Terungkapnya aksi tersangka pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu. Saat itu, petugas intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai jaksa dan setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI. Sehingga, dilakukan identifikasi keberadaan SM dan diperoleh ada di Kota Denpasar, Bali.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di Kota Denpasar dan SM meninggalkan rumah tersebut. Lalu, petugas mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita.
"Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar," imbuhnya.
Luga juga menyebutkan, secara singkat modus operandi tersangka SM saat melihat penipuan. Saat itu, korban berinisial LR bertemu dengan SM dan dari pertemuan itu korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.
Kemudian, tersangka menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan korban akan kemampuan tersangka. Maka tersangka mengatakan bahwa dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan surat keterangan perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Kemudian, korban percaya bahwa tersangka sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp 256.510.000.
"Tersangka SM bukanlah seorang jaksa dan surat keterangan perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen," sebutnya.
Luga juga mengatakan, kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM dan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Kemudian, hari ini telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini.
"Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun.
"Silhkan konfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui media sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali," ujar Luga.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaEO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca Selengkapnya