Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa gadungan tawarkan mobil lelang dituntut 2,5 tahun penjara

Jaksa gadungan tawarkan mobil lelang dituntut 2,5 tahun penjara

Merdeka.com - Reka Febriza (30), warga warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Padang hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Ia didakwa karena terlibat kasus penipuan yang mencatut profesi jaksa dalam melakukan aksinya.

"Mohon majelis menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan selama selama 2,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP," kata jaksa Rikhi B Maghaz di Padang, seperti dikutip Antara, Kamis (27/8).

Dalam tuntutan jaksa disebutkan, kejadian itu berawal pada Kamis 21 Mei 2015. Pelaku menipu korban, Reno Hafiz yang kala itu berencana untuk melihat lelang mobil di Bank Nagari, Jl. Pemuda, Kota Padang.

Orang lain juga bertanya?

"Pada saat lelang tersebut korban bertemu dengan terdakwa yang berpakaian jaksa lengkap dengan pangkat satu balok kuning, lalu berkenalan," terangnya.

JPU menuturkan, setelah bertemu korban, terdakwa memberitahukan kepada korban jika masih terdapat lima unit mobil Taft Rocky tahun 1987 untuk dilelang. Hal itu bertujuan agar korban tertarik dan membeli mobil yang ditawarkan itu. Namun penawaran di Bank Nagari itu tidak berlanjut karena korban belum memberikan jawaban. Lalu pada 26 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menelpon saksi untuk menanyakan mobil yang pernah ditawarkan.

"Saat ditelepon, akhirnya korban menyetujui untuk mengambil mobil yang ditawarkan terdakwa," jelasnya.

Setelah itu, papar dia, korban pun mengajak terdakwa bertemu di rumah kakaknya di asrama TNI Mangunsarkoro, Kecamatan Padang Timur. Terdakwa kembali datang dengan menggunakan seragam dinas Kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, terdakwa menjelaskan beberapa prosedur untuk mengambil lelang dan meminta korban membuka rekening atas nama dirinya dan memasukkan uang sebesar Rp 10 juta. Hanya saja yang dikirim korban hanya sebesar Rp 9 juta yang saat itu tidak memiliki uang lagi. Beberapa saat kemudian, korban langsung menuju Bank untuk membuka rekening sesuai permintaan terdakwa.

"Korban yakin begitu terhadap terdakwa saja karena melihat seragam, kartu identitas, dan lencana kejaksaan yang diperlihatkan, dan pengakuan terdakwa berdinas di Kejaksaan Negeri Padang," kata JPU.

Namun, papar JPU, kecurigaan korban muncul setelah mendapatkan informasi dari saudaranya di Kejaksaan yang mengatakan bahwa tidak terdapat nama terdakwa pada instansi Adhyaksa tersebut. Serta informasi dari pihak bank yang mengatakan tidak terdapat lelang mobil Taft Rocky sebagaimana yang dikatakan terdakwa.

Atas hal tersebut korban kemudian langsung melaporkan penipuan pada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menipu Rp1,6 Miliar
Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menipu Rp1,6 Miliar

Selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap

Sejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca Selengkapnya
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar

Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobil VW Dimenangkan Konsumen, Segini Balai Lelang Mesti Bayar Ganti Rugi
Kasus Mobil VW Dimenangkan Konsumen, Segini Balai Lelang Mesti Bayar Ganti Rugi

Balai Lelang JBA mesti membayar sejumlah ganti rugi kepada konsumennya, hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Penipuan Rp3 M Jual Beli Taksi Bekas: Marketing jadi Tersangka, Pemilik Diler Buron
Penipuan Rp3 M Jual Beli Taksi Bekas: Marketing jadi Tersangka, Pemilik Diler Buron

Tersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya