Jaksa gadungan tawarkan mobil lelang dituntut 2,5 tahun penjara
Merdeka.com - Reka Febriza (30), warga warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Padang hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Ia didakwa karena terlibat kasus penipuan yang mencatut profesi jaksa dalam melakukan aksinya.
"Mohon majelis menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan selama selama 2,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP," kata jaksa Rikhi B Maghaz di Padang, seperti dikutip Antara, Kamis (27/8).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, kejadian itu berawal pada Kamis 21 Mei 2015. Pelaku menipu korban, Reno Hafiz yang kala itu berencana untuk melihat lelang mobil di Bank Nagari, Jl. Pemuda, Kota Padang.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
"Pada saat lelang tersebut korban bertemu dengan terdakwa yang berpakaian jaksa lengkap dengan pangkat satu balok kuning, lalu berkenalan," terangnya.
JPU menuturkan, setelah bertemu korban, terdakwa memberitahukan kepada korban jika masih terdapat lima unit mobil Taft Rocky tahun 1987 untuk dilelang. Hal itu bertujuan agar korban tertarik dan membeli mobil yang ditawarkan itu. Namun penawaran di Bank Nagari itu tidak berlanjut karena korban belum memberikan jawaban. Lalu pada 26 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menelpon saksi untuk menanyakan mobil yang pernah ditawarkan.
"Saat ditelepon, akhirnya korban menyetujui untuk mengambil mobil yang ditawarkan terdakwa," jelasnya.
Setelah itu, papar dia, korban pun mengajak terdakwa bertemu di rumah kakaknya di asrama TNI Mangunsarkoro, Kecamatan Padang Timur. Terdakwa kembali datang dengan menggunakan seragam dinas Kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, terdakwa menjelaskan beberapa prosedur untuk mengambil lelang dan meminta korban membuka rekening atas nama dirinya dan memasukkan uang sebesar Rp 10 juta. Hanya saja yang dikirim korban hanya sebesar Rp 9 juta yang saat itu tidak memiliki uang lagi. Beberapa saat kemudian, korban langsung menuju Bank untuk membuka rekening sesuai permintaan terdakwa.
"Korban yakin begitu terhadap terdakwa saja karena melihat seragam, kartu identitas, dan lencana kejaksaan yang diperlihatkan, dan pengakuan terdakwa berdinas di Kejaksaan Negeri Padang," kata JPU.
Namun, papar JPU, kecurigaan korban muncul setelah mendapatkan informasi dari saudaranya di Kejaksaan yang mengatakan bahwa tidak terdapat nama terdakwa pada instansi Adhyaksa tersebut. Serta informasi dari pihak bank yang mengatakan tidak terdapat lelang mobil Taft Rocky sebagaimana yang dikatakan terdakwa.
Atas hal tersebut korban kemudian langsung melaporkan penipuan pada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSelebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaBalai Lelang JBA mesti membayar sejumlah ganti rugi kepada konsumennya, hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya