Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Jelaskan Hilangnya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dalam Tuntutan

Jaksa Jelaskan Hilangnya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dalam Tuntutan Stepanus Robin Pattuju. Antara

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak disebutkannya terkait keputusan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju yang hilang dalam pembacaan sidang tuntutan.

"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Karena hal itu, Lie menjelaskan bahwa tim penuntut umum masih menimbang permohonan JC dari Robin. Pasalnya, dalam pembacaan tuntutan tidak harus dijabarkan terkait permohonan JC.

Orang lain juga bertanya?

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.

Menurut Lie, surat ketetapan JC yang diminta Robin juga belum ada sampai tuntutan dibacakan. Lantaran Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.

"Yang menyampaikan lebih awal (terdakwa sekaligus Pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," tutur Lie.

Maka, Lie mengatakan bila pertimbangan permohonan JC Robin bisa disampaikan dalam sidang berikutnya. Karena Robin sendiri masih ada perkara lain yang menyakut dirinya, sehingga persoalan JC masih bisa disampaikan

"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," ucap Lie.

Sekedar informasi jika permohonan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang dilayangkan Robin Pattuju, karena siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan penerimaan suap penanganan korupsi yang ditangani KPK terhadap lima perkara.

Tuntutan tersebut dibacakan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12) hari ini. Dengan menyatakan Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sesuai dakwaan alternatif pertama.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat bacakan tuntutan.

Robin, dianggap JPU telah menerima hadiah berupa uang suap untuk mengurus dan mengamankan sejumlah perkara dengan dianggap menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001, bila ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar dari para bepekara.

"Menuntut agar majelis halim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Lie.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya