Jaksa Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Mark Sungkar, Zaskia & Shireen jadi Jaminan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi mengalihkan status penahanan kepada terdakwa Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan tersebut terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 yang dimana dia telah didakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan dengan laporan keuangan fiktif dalam rangka memperkaya diri sendiri.
"Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 Wib di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keteranganya, Rabu (5/5).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Leonard menjelaskan keputusan itu berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021.
"Dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar," sebut Leonard.
Selain itu, Leonard menyebut bahwa Mark telah berjanji tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.
Atas dasar itulah sehingga majelis hakim, kata Leonard, memutuskan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, dengan Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Demi kemanusiaan, dan untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.
"Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021," kata Leonard.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Mark Sungkar masih menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai terdakwa terkait dugaan Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.
Respons Mark Sungkar
Sebelumnya, Aktor senior Mark Sungkar kini boleh merasa lega. Permohonan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hukum. Kemungkinan besar Mark akan meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan kota.
Saat ditemui usai persidangan, Mark mengungkapkan hal pertama kali yang dilakukannya usai keluar dari rumah tahanan. Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini mengaku merindukan anak cucunya dan ingin bertemu. Seperti yang diketahui, saat berada di tahanan, Zaskia dan Shireen Sungkar tidak diizinkan bertemu dengan Mark.
"Ya kangen kangenan lah, ketemu cucu, anak," ungkap Mark Sungkar dilansir dari KapanLagi.com
Mark juga berharap saat menjadi tahanan kota, dirinya juga bisa memulihkan kondisi kesehatan. Diketahui, Mark sempat terpapar Covid-19, dan kondisinya kini belum sepenuhnya pulih. Kuasa hukum Mark Sungkar akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia Mark Sungkar.
"Kondisi saya sebulan nggak pernah kena matahari itu yang memperparah itu, insya Allah setelah ini bisa berkah, semoga saya cepat normal," ungkap Mark.
Sebagaimana yang diketahui, Mark Sungkar ditahan karena terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Mark yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri.
Mark Sungkar dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 dan Pasal 18(1) huruf B dan Pasal 9 Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaTidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum belum mau berkomentar soal kabar lokasi penahanan kliennya akan dipindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebasĀ Ronald TannurĀ tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.
Baca Selengkapnya