Jaksa kasus Rio Capella ditarik, KPK tak disurati Kejagung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi penarikan Jaksa Yudi Kristiana oleh Kejaksaan Agung. Penarikan ini berlangsung di tengah adanya peradilan dugaan suap pada korupsi bansos Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Patrice Rio Capella.
"Saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (17/11).
Data dihimpun, Yudi Kristiana seharusnya empat tahun jadi Jaksa KPK. Namun, baru dua tahun bekerja dengan lembaga antirasuah dia malah ditarik kembali ke Kejagung.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto membenarkan, personelnya kembali ditarik. Namun dia berdalih kembalinya Jaksa Yudi ke Korps Adhyaksa lantaran adanya promosi jabatan.
"Tidak ditarik tapi beliau dipromosikan. Di sana (KPK) sudah lama kan," kata Amir saat ditemui di Kejagung.
Amir juga menolak jika penarikan Jaksa Yudi dikaitkan dengan pengamanan sejumlah nama dalam pusaran kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Menurut dia, Jaksa Yudi akan menempati posisi baru di Kejagung. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya