Jaksa Kembalikan Berkas 2 Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua ke Polisi
Merdeka.com - Berkas perkara Tri Susanti dan Syamsul Arifin, tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks, serta kasus diskriminasi ras saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dikembalikan jaksa ke polisi. Hal ini dikarenakan jaksa menganggap ada kekurangan pada berkas kedua tersangka yang perlu dilengkapi oleh polisi.
Pengembalian berkas kedua tersangka ini diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono. Dia menyatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas atau istilahnya P19 kedua tersangka sejak kemarin.
"Kedua berkas perkara tersebut masih tahap P19. Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik Polda Jatim melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas," ujarnya, Jumat (4/10).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Ditanya materi apa yang harus dilengkapi penyidik, Asep enggan menceritakan secara detail. Dia beralasan, jika hal itu merupakan domain dari jaksa penuntut yang melakukan penelitian berkas.
"Biar nanti jaksa penuntut yang menjelaskan itu. Yang pasti ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar bisa didalami jaksa penuntut dalam upaya pembuktian pada persidangan nanti," tambahnya.
Dikonfirmasi terkait dengan berkas tersangka Veronica Koman yang disangkakan melakukan hoaks dan provokasi, Asep menyatakan jika hingga kini polisi hanya menerima berkas dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin. Sedangkan untuk tersangka Veronica Koman hingga kini baru hanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP) saja.
"Untuk berkas perkara yang tersangkanya berada di luar negeri (Veronika Koman) belum masuk," tambahnya.
Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hingga kini penyidikan kasus Veronica Koman masih berjalan. Namun ia mengaku belum mengetahui, sampai sejauh mana progres dari kasus tersebut. Disinggung mengenai red notice untuk Veronica, ia menyatakan sudah ada gelar perkara.
"Red notice, coba nanti tanya, harusnya nanyanya ke ini krimsus, tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir, tapi hasilnya belum tahu. Silakan ditanya itu, yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syamsul Arifin (SA). Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Nur Azizahtus Shoifah istri Syamsul Arifin mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pembubaran diskusi kebangsaan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di Kemang
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaMahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Baca Selengkapnya