Jaksa kembalikan lagi berkas kasus Mujianto ke Polda Sumut
Merdeka.com - Jaksa peneliti di Kejati Sumatera Utara (Sumut) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka Mujianto, pengusaha properti, dan stafnya Rosihan Anwar, ke penyidik Polda Sumut. Mereka menilai masih banyak kekurangan dalam berkas itu.
"Beberapa waktu lalu memang sudah dikembalikan penyidik Polda ke Kejati Sumut. Kita kemudian teliti dan ternyata masih ada kekurangan lagi yang harus dilengkapi, sehingga pada Selasa (20/3) kemarin kita kembalikan lagi ke Polda Sumut," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/3).
Pengembalian ini merupakan yang kedua kali dilakukan Kejati Sumut untuk berkas kasus itu. Pada Februari 2018 lalu, berkas perkara dengan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar juga dikembalikan ke Polda Sumut. Jaksa saat itu menemukan sejumlah kekurangan dan meminta penyidik Polda Sumut untuk melengkapinya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ini sudah dua kali. Jaksa peneliti menilai penyidik Polda belum melengkapi seperti petunjuk yang diminta," jelas Sumanggar.
Kasus penipuan yang menjerat Mujianto kembali mengemuka setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw tampak berdampingan dengan pengusaha itu, Rabu (28/2). Ketika itu, Mujianto menyerahkan sumbangan renovasi rumah dinas polisi dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya.
Lindung Silaban, yang membuat tulisan mengkritik kebersamaan Kapolda Sumut dengan tersangka yang ditangguhkan penahanannya itu kemudian dijemput paksa. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya, dengan alasan dia bukan jurnalis melainkan berprofesi sebagai guru. Polda menyatakan mereka mendapatkan kepastian Lindung bukan wartawan dari Dewan Pers. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan pemuda itu juga jurnalis dan menyatakan keberatan dengan tindakan polisi.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4 miliar ini, pengusaha properti ternama di Medan, Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp 3 milliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaUang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.
Baca Selengkapnya