Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa kesal napi otak peredaran 17,4 kg sabu lolos dari hukuman mati

Jaksa kesal napi otak peredaran 17,4 kg sabu lolos dari hukuman mati Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak terima Julianto alias Yan dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka menyatakan akan banding atas hukuman penjara seumur hidup terhadap narapidana yang menjadi pengendali peredaran 17,445 kg sabu-sabu ini.

"Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Saya sudah disposisi pernyataan banding dan tim sedang menyusun memori bandingnya," kata Kasi Pidum Kejari Medan, M Taufik, Kamis (18/8).

Jaksa menempuh upaya banding karena putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka. Sebelumnya, JPU meminta agar Julianto alias Yan dijatuhi hukuman mati. Namun narapidana yang menjalankan bisnis haram dari Lapas Tanjung Gusta itu hanya diganjar hukuman seumur hidup.

Upaya banding hanya diajukan jaksa terhadap putusan untuk terdakwa Julianto alias Yan. Mereka menerima putusan hukuman seumur hidup yang juga dijatuhkan majelis hakim terhadap 4 terdakwa lain. Alasannya, putusan untuk keempatnya sama dengan tuntutan jaksa.

"Tapi kalau mereka (keempat terdakwa) mengajukan banding, maka kami akan banding juga," sambung Taufik.

Sementara itu, Amri, penasihat hukum Julianto dan empat terdakwa lain menyatakan kliennya sebenarnya menerima putusan majelis hakim. "Tapi karena jaksa banding untuk terdakwa Julianto, kami juga terpaksa siapkan memori banding," katanya.

Sebelumnya, seorang napi Lapas Tanjung Gusta, Julianto alias Yan, dijatuhi hukuman seumur hidup karena mengendalikan peredaran 17,445 kg sabu-sabu. Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8) siang.

Sementara 4 kaki tangan Julianto juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Keempatnya yaitu Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, dan Saiful Amri alias Amat. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka sama dengan tuntutan jaksa.

Majelis menyatakan mereka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awalnya Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan yang ditangkap di sebuah SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut pada 17 Desember 2015. Dari keduanya disita 17 bungkus plastik bening berisi 17,445 kg sabu-sabu.

Penangkapan dikembangkan, Saiful Amri alias Amat ditangkap di kawasan Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, keesokan harinya. Kemudian, Bambang Zulkarnain Sayuti, di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tak berhenti di sana, penangkapan itu terus dikembangkan. Pengendali pengiriman sabu-sabu itu ternyata Julianto alias Yan. Dia merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya