Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa: Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J Tidak Cukup Bukti

Jaksa: Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J Tidak Cukup Bukti Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta hukum dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa mengatakan, klaim terdakwa Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak memiliki bukti yang cukup.

“Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa dalam sidang tuntutan Putri, Rabu (18/1).

Jaksa menyebut, fakta yang terungkap dalam persidangan justru bertolak belakang dengan klaim Putri. Dia mengambil contoh keterangan saksi Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Maruf, Susi dan Ricky. Keempat saksi tersebut memastikan tidak melihat Putri diperkosa Brigadir J.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” ucap jaksa.

Jaksa menegaskan, fakta yang diungkapkan ini merujuk pada sejumlah alasan. Di antaranya, berdasarkan keterangan Sugeng Putut Wicaksono pada 3 Agustus 2022 poin 8 mengatakan Ferdy Sambo berkali-kali mengingatkan bahwa pemerkosaan oleh Brigadir J terhadap Putri di Magelang tidak pernah terjadi.

“Itu hanya ilusi,” kata jaksa mengutip keterangan Sugeng.

Keluarga Brigadir J Harap Putri Dituntut Hukuman Maksimal

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, keluarga korban berharap agar JPU dapat memberikan tuntunan terhadap Putri secara maksimal.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin Lukas saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/1).

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengklaim, penembakan itu terjadi akibat dirinya marah Brigadir J melecehkan Putri di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Tuntutan hakim menyebutkan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya