Jaksa: Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J Tidak Cukup Bukti
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta hukum dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa mengatakan, klaim terdakwa Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak memiliki bukti yang cukup.
“Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa dalam sidang tuntutan Putri, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut, fakta yang terungkap dalam persidangan justru bertolak belakang dengan klaim Putri. Dia mengambil contoh keterangan saksi Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Maruf, Susi dan Ricky. Keempat saksi tersebut memastikan tidak melihat Putri diperkosa Brigadir J.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Bagaimana fakta dan opini berbeda? Perbedaan antara fakta dan opini terletak pada sifat dan karakteristik masing-masing.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan, fakta yang diungkapkan ini merujuk pada sejumlah alasan. Di antaranya, berdasarkan keterangan Sugeng Putut Wicaksono pada 3 Agustus 2022 poin 8 mengatakan Ferdy Sambo berkali-kali mengingatkan bahwa pemerkosaan oleh Brigadir J terhadap Putri di Magelang tidak pernah terjadi.
“Itu hanya ilusi,” kata jaksa mengutip keterangan Sugeng.
Keluarga Brigadir J Harap Putri Dituntut Hukuman Maksimal
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, keluarga korban berharap agar JPU dapat memberikan tuntunan terhadap Putri secara maksimal.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin Lukas saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/1).
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengklaim, penembakan itu terjadi akibat dirinya marah Brigadir J melecehkan Putri di Magelang pada 7 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Tuntutan hakim menyebutkan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya