Jaksa KPK Akan Pelajari Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari vonis tersebut.
"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Tim jaksa penuntut umum pada KPK masih membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempelajarinya. Setelah itu, KPK akan menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Apa gaji Presiden Sukarno? Tahun 1960an, Presiden Soekarno Mengaku Gajinya Hanya 220 US Dollar. Jika dikurs hari ini, Bung Karno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 3,3 juta.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Kapan Rivai Abdul Manaf Nasution mendapat penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara? Sementara itu, sosok Rivai Abdul Manaf Nasution juga sempat diganjar penghargaan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada 19 Desember 2022 lalu.
-
Di mana Pj Gubernur Sulsel melakukan peninjauan harga? Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin melakukan peninjauan harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa, 21 November 2023.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.
Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Nurdin akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Nurdin tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan tim penuntut umum KPK. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca Selengkapnya