Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK cecar tim teknis soal penyusunan spesifikasi proyek e-KTP

Jaksa KPK cecar tim teknis soal penyusunan spesifikasi proyek e-KTP Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah ketua tim teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi.

Dalam kesempatan itu, Husni sempat dicecar oleh Jaksa KPK mengenai penyusunan spesifikasi mengenai spek yang nantinya akan digunakan untuk proyek senilai Rp 5.9 triliun itu. Saat itu, Jaksa KPK, Abdul Basir mempertanyakan peran Husni dalam menyusun spek, pasalnya sebelum dia resmi dilantik menjadi ketua tim teknis proyek tersebut ternyata sudah ada dokumen mengenai spek yang sudah disusun oleh Garmaya Sabarling, staf di Kementerian Dalam Negeri yang bukan anggota tim pengadaan barang ataupun tim teknis.

"Bagaimana mungkin anda menyusun (spesifikasi spek)?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Husni, Senin (17/4).

"Kami merangkum dari Permendagri sebagaimana aslinya," jawab Husni.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa rangkuman yang dia lakukan merujuk sebuah file yang diterimanya pada tahun 2010 dari anggota tim teknis lainnya, Tri Sampurno.

"Ada file yang kami terima tanggal 20 Januari 2010. Saya tidak ingat persis tapi biasanya saya terima dari Tri Sampurno," jelasnya.

Sebelumnya, pada sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP kembali menguak fakta perihal pengadaan barang terhadap proyek tersebut. Terungkap bahwa antara kontrak dengan metode pembayaran pengadaan barang dilakukan secara berbeda.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir memancing kesaksian Pringgo mengenai metode pembayaran oleh tim teknis atas pengadaan barang. Awalnya, Pringgo mengaku pihaknya menggunakan harga gabungan sebelum akhirnya diralat menjadi harga lump sum.

"Proyek e-KTP gunakan harga lamsam atau satuan?" Tanya jaksa Abdul Basir kepada Pringgo, Kamis (13/4).

"Gabungan," jawab Pringgo.

"Dasarnya darimana gunakan harga gabungan?" Cecar jaksa.

"Lump sum yo pak, kayak nya," ujarnya meralat jawaban sebelumnya.

Namun, fakta terkuak saat jaksa membacakan dokumen aanwijzing antara pihak panitia pengadaan dan tim teknis saat melakukan pertemuan di kediaman Andi Agustinus alias Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi. Disebutkan bahwa pembayaran yang tertuang selama kontrak ternyata menggunakan harga satuan, namun pada pelaksanaannya menggunakan harga lump sum.

"Kenapa pakai harga lump sum?" Tanya jaksa lagi meminta penegasan.

"Karena harganya sudah pasti," jawab dia.

"Kok kontraknya pakai harga satuan? Ini aanwijzing nya satuan kok ininya (realisasi pembayaran) lump sum?" Tanya jaksa meminta klarifikasi.

Pringgo pun lantas menjawab tidak mengetahui adanya perbedaan antara penyusunan dokumen yang tertuang dalam kontrak ataupun relisasi pembayaran proyek e-KTP.

"Siapa yang susun HPS?" Tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," pungkasnya.

Salah satu staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknis (BPPT) di bidang fungsional perekayasa pada balai Bimtek, Arief Sartono mengatakan tidak ada kendala atau gagal uji pada pengujian teknologi dan sistem e-KTP.

"Terkait dengan simulasi pelayanan e-KTP apa ada kendala?" Tanya jaksa Abdul Basir kepada Arief, Kamis (13/4).

"Kalau dari hulu ke hilir lancar," jawab Arief.

Kendati mengatakan tidak ada kendala, Arief mengaku tidak mengikuti hasil selanjutnya pada pemeriksaan hasil uji selanjutnya.

"(Hasil uji) itu sesuai ceklis yang ada, dilakukan penilaian. Secara spesifik diminta ketika pleno, saya menjadi analis utama dalam hal simulasi e- ktp," imbuhnya.

"Ketika pemeriksaan hasil pengerjaan, saudara ikut juga?" Tanya jaksa lagi.

"Tidak ikut," ucapnya.

Sementara itu, merujuk dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto ada kendala teknis yang dialami konsorsium PNRI saat melakukan proof of concept (poc). Pengujian teknis dilakukan panitia pengadaan sekitar tanggal 9-20 Mei 2011 yang diikuti konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Mega Global Jaya Gradia Cipta.

Pengujian tersebut meliputi uji simulasi layanan KTP elektronik, pencetakam blanko KTP elektronik, CHIP, dan pengujian AFIS dengan pengujian perekaman. Berdasarkan rangkaian uji evaluasi tersebut tidak ada peserta konsorsium yang dapat mengintegrasikan key management system dengan hardware security module sehingga tidak bisa dipastikan perangkat milik konsorsium memenuhi kriteria keamanan perangkat.

Padahal keamanan perangkat sudah diatur an diwajibkam untuk terpenuhi sesuao dengam kerangka acuan kerja (kak). Meski begitu para terdakwa, Irman dan Sugiharto, tetap memerintahkan Drajat Wisnu Setyawan dan Husni Fahmi tetap melanjutkan proses lelang dengan memenangkan konsorsium PNRI dan Konsorsium Astragraphia.

Seperti diketahui, Drajat Wisnu Setyawan merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa, sedangkan Husni Fahmi merupakan staf BPPT yang merupakan ketua tim teknis.

Keduanya juga disebutkan pernah menerima sejumlah uang dari Sugiharto. Drajat mendapat Rp 25.000.000 sedangkan Husni Fahmi mendapat Rp 30.000.000.

Adanya kendala tersebut seharusnya membuat konsorsium PNRI gugur dalam proses lelang tender proyek senilai Rp 5.9 triliun tersebut.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini, Capim KPK Jalani Tes Seleksi Wawancara
Hari Ini, Capim KPK Jalani Tes Seleksi Wawancara

Untuk tes wawancara kali ini, Pansel akan menguji sebanyak 10 orang terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto: Saya Usulkan Datang ke KPK Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto: Saya Usulkan Datang ke KPK Hari Ini

Diketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL

Sampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya