Jaksa KPK Kirim Penyuap Bupati Kutai Timur ke Lapas Tangerang & Bontang
Merdeka.com - Proses hukum terpidana Aditya Maharani Yuono, penyuap Bupati Kutai Timur Ismunanda, sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini, dia dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/12).
Aditya akan menjalani vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi kurungan selama berada dalam tahanan. Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ali mengatakan, Aditya sudah membayar denda tersebut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
Selain menjebloskan Aditya, jaksa eksekutor KPK juga menjebloskan penyuap Bupati Kutai Timur lainnya, yakni Deki Aryanto. Deki dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bontang.
"Dihari yang sama juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lapas Bontang," kata Ali.
Deki akan menjalani vonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut Ali, denda tersebut dibayar oleh Deki.
"Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca Selengkapnya