Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK Kirim Penyuap Bupati Kutai Timur ke Lapas Tangerang & Bontang

Jaksa KPK Kirim Penyuap Bupati Kutai Timur ke Lapas Tangerang & Bontang Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Proses hukum terpidana Aditya Maharani Yuono, penyuap Bupati Kutai Timur Ismunanda, sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini, dia dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/12).

Aditya akan menjalani vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi kurungan selama berada dalam tahanan. Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ali mengatakan, Aditya sudah membayar denda tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Selain menjebloskan Aditya, jaksa eksekutor KPK juga menjebloskan penyuap Bupati Kutai Timur lainnya, yakni Deki Aryanto. Deki dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bontang.

"Dihari yang sama juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lapas Bontang," kata Ali.

Deki akan menjalani vonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut Ali, denda tersebut dibayar oleh Deki.

"Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," kata Ali.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya