Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Samin Tan
Merdeka.com - pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh hakim Tipikor Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan kasasi.
"Kami menyatakan kasasi," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/8).
Hakim membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa namun perlu dicermati. Tentunya nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi setelah kita mendapat putusan majelis hakim," kata jaksa Ronald seusai sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri dari Panji Surono, Teguh Santoso dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal Eni Maulani Saragih dijerat dengan pasal 12 B yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Yang kami tangkap tadi kan sudah dinyatakan ada pemberian uang dari Samin Tan, hanya saja menurut majelis hakim pemberian itu tidak bisa dipidana, tentunya sebelum kami menjerat yang bersangkutan, kami sudah mencermati perkara-perkara pemberian yang sudah pernah diputus seperti dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus sudah terbukti, ini akan kami muat dalam memori kasasi," tambah jaksa Ronald.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara penasihat hukum Samin Tan mengatakan sependapat dengan hakim bahwa pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.
"Alhamdulillah dari awal argumentasi hukum kami kuat terutama terkait gratifikasi, sebenarnya 'simple' apakah pemberi gratifikasi bisa dipidana atau tidak, kan hukum pidana ada aspek legalitas, kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana itu kita perkuat," kata penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf.
Ia mengaku awalnya terkejut dengan putusan hakim yang membebaskan kliennya.
"Terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakai akademisi, tidak praktisi kita lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa," ungkap Yadi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 bukan merupakan delik suap tapi merupakan delik gratifikasi maka sangat tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi yang memberikan.
"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," kata hakim anggota Teguh Santoso.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eni Maulani karena tidak melaporkan gratifikasi yang ia terima.
"Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum ini ditunjukkan kepada penerimanya hal inilah yang membedakan antara gratifikasi dan suap," ungkap hakim Teguh.
Delik gratifikasi, menurut hakim, menjadi sempurna ketika penyelenggara negara tersebut yaitu Eni Maulani Saragih tidak melaporkan menerima sesuatu dalam waktu 30 hari sejak pemberian sesuatu diterima sebagaimana diatur dalam pasal 12 B.
"Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1 KUHAP menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada maka ketentuan pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya," jelas hakim.
Sementara dalam putusan utusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019 untuk Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura, salah satunya menerima gratifikasi dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnya