Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menghiraukan nota keberatan Miryam S Haryani, terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Tim jaksa penuntut umum KPK tetap pada keyakinannya, bahwa lembaga antirasuah itu berhak menangani perkara tentang keterangan palsu.
Jaksa Kresno Anto Wibowo menjelaskan, politisi Hanura itu telah memberikan keterangan tidak benar dalam pusaran korupsi e-KTP. Atas dasar itu lah pihaknya tetap memproses Miryam dalam lingkup tindak pidana korupsi dengan memberikan keterangan tidak benar.
"Dengan dimasukkan beberapa perbuatan yang merupakan tindak pidana terkait korupsi, maka proses penegakan hukumnya mengikuti ketentuan khusus yakni Undang-Undang Tipikor," ujar jaksa Kresno, Senin (31/7).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, jaksa juga menilai nota keberatan yang diajukan Miryam terhadap dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Kresno, dakwaan disusun sudah sesuai dengan kronologi dan peristiwa yang terjadi.
Dia menambahkan perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu sudah terpenuhi telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas keyakinan tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim mengabaikan eksepsi Miryam S Haryani.
"Kami mohon pada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Miryam S Haryani," tutur jaksa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya