Jaksa KPK minta hakim abaikan pencabutan BAP Miryam
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mengesampingkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu mencabut keterangannya dalam BAP karena merasa ditekan oleh penyidik KPK.
"Alasan pencabutan BAP yang dilakukan Miryam S Haryani di antaranya karena adanya tekanan dari penyidik telah terbantahkan dengan keterangan saksi Adam Manik, Susanto, dan Novel Baswedan," ujar jaksa Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan hukum tuntutan milik dua terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (22/6).
Selain itu, pertimbangan jaksa meminta majelis hakim mengabaikan pencabutan BAP Miryam karena menilai keterangannya bertentangan dengan saksi Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, dan dua terdakwa.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Pada kesaksiannya, Miryam disebutkan telah menerima sejumlah uang dari Sugiharto sebesar USD 1.200 juta terkait proyek e-KTP. Terlebih lagi, jaksa juga meyakini pemcabutan BAP karena adanya intervensi pihak luar terhadap Miryam.
"Pencabutan BAP yang dilakukan Miryam S Haryani karena ada arahan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara a quo. Hal ini diperkuat telah ditemukannya alat bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan dalam BAP," ujarnya.
Diajukannya permohonan tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta agar majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam yang tertuang dalam BAP sebagai alat bukti yang sah.
Miryam pun telah berstatus tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan anggota komisi II DPR itu pun masuk ke meja hijau.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya