Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari

Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Matheus Joko Santoso bersaksi di sidang korupsi bansos covid-19 terdakwa juliari. ANTARA

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collabolator (JC) atas kasus korupsi bansos Covid-19, wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hal tersebut sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/8). Karena, Matheus dinilai selama persidangan secara konsisten mengakui kesalahannya atas tindakan bersama Adi Wahyono mengumpulkan fee Rp10 ribu dari para penyedia paket bansos atas perintah Mantan Mensos Juliari P Batubara.

"Terdakwa hanya yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari. Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Matheus dianggap telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari Juliari.

"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ujarnya.

Termasuk adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000 yang dikirimkan ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga JPU berkesimpulan bila permintaan JC terdakwa layak dikabulkan majelis hakim, karena telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.

"Untuk pemberian sebagai Justice Collabolator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," jelas JPU dari KPK.

Lebih lanjut atas dukungan JPU terhadap JC dari Matheus pun telah menjadi faktor pertimbangan dalam hal meringankan ketika berikan tuntutan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana, dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa dalam bacakan amar tuntutan.

Sementara hal yang memberatkan, jaksa menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Alasan Matheus Ajukan JC

Sebelumnya terdakwa Matheus Joko Santoso pada sidang lalu telah mengajukan diri sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Matheus merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia. dari terdakwa matheus joko," ujar tim penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6).

Tangguh Setiawan menyebut, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," kata Tangguh.

Tangguh berharap tim penuntut umum pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Tangguh menyatakan Matheus Joko siap komitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sebenarnya alasan simplenya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara

Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi

Abdul Karim menyerahkan keputusan pemeriksaan ke pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Ketut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel

Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya