Jaksa KPK minta hakim nyatakan Miryam beri keterangan palsu
Merdeka.com - Saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani membantah telah menerima uang terkait kasus e-KTP. Namun, menurut terdakwa kasus e-KTP Sugiharto, Miryam S Haryani telah menerima empat kali uang darinya.
"Yang yang pertama Rp 1 miliar, kedua USD 500.000, ketiga USD 100.000, keempat Rp 5 miliar. Total Rp 1,2 triliun atau USD 1 juta 200," kata Sugiharto yang saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), di persidangan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Mendengar pernyataan Sugiharta, Ketua Majelis Hakim Jhon Hasalan Butar Butar lantas langsung mengatakan kepada Miryam bahwa bantahannya telah disangkal oleh Sugiharto. Hakim lantas menyatakan pernyataan Miryam yang membantah telah menerima uang tidak benar.
-
Mengapa Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi? Ia diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM terkait izin usaha pertambangan (IUP).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Namun, Miryam membantah pernyataan tersebut. Dia tetap kukuh mengaku tak menerima uang itu.
"Tidak benar dan tidak pernah saya terima. Sudah biasa di peradilan," katanya.
Mendengar pernyataan Miryam, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene langsung meminta majelis hakim menyatakan keterangan yang diberikan oleh anggota Komisi II DPR itu merupakan keterangan palsu. Tak cuma itu, Irene juga meminta agar penahanan segera dilakukan kepada Miryam.
"Segera menetapkan saksi untuk keterangan palsu dan dilakukan penahanan," katanya.
Namun permintaan Jaksa KPK itu tak langsung dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Hasalan Butar Butar. Menurutnya, keterangan tersebut harus diperiksa lebih lanjut.
"Perlu untuk memeriksa keterangan saksi lebih lanjut," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaHarta Eddy Hiariej dilaporkan terakhir kali pada 2 Maret 2023.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini diperiksa di lantai 6 ruang Dit Tipidkor Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPolisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.
Baca SelengkapnyaAwal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya