Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK Pastikan Perbuatan RJ Lino Bukan Ranah Perdata

Jaksa KPK Pastikan Perbuatan RJ Lino Bukan Ranah Perdata RJ Lino ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menegaskan tindakan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, merupakan ranah pidana khusus. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan jaksa atas nota keberatan, eksepsi Lino terhadap dakwaan kepadanya yang telah merugikan negara atas pengadaan 3 unit QCC twin lift.

Jaksa berpendapat PT Pelindo II merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Akan tetapi, secara struktur, Pelindo II tetap sebagai sebuah Persero milik negara.

"Perubahan kekayaan negara menjadi saham apalagi dalam Pelindo II seluruh sahamnya yaitu 100 persen milik negara sama sekali tidak mengurangi status hukum Pelindo II sebagai BUMN yang mengelola kekayaan Negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8).

Jaksa menjelaskan, direksi atau setiap orang yang bekerja pada PT Pelindo II atau pada BUMN lainnya, tidak semata-mata melakukan fungsi keperdataan tetapi juga fungsi publik yang menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, jaksa menilai secara hukum seluruh direksi atau karyawan bekerja di BUMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

"Karena itu, kepada mereka dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggara pemerintahan seperti ketentuan tentang pemberantasan korupsi," terangnya.

Dalam pandangan jaksa, kerugian negara pada BUMN sejatinya sudah ada putusan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1144 K/Pid/2006 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Edward Cornelis William Neloe menyatakan "seperti dikemukakan, sebagai BUMN, Bank Mandiri mengelola kekayaan negara, sebagai pengelola kekayaan negara, maka tindakan melawan hukum yang dilakukan direksi atau pegawai Bank Mandiri yang merugikan atau dapat merugikan Bank Mandiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, karena telah menimbulkan kerugian atau dapat merugikan negara yaitu kekayaan yang dikelola Bank Mandiri.”

"Sehingga jika diterapkan dalam perkara a quo jelas adanya kerugian BUMN karena ada tindakan melawan hukum dari pegawai atau direksi PT Pelindo II (Persero) maka kerugian tersebut merupakan kerugian negara sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar USD 1.142.842,61, padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar USD 939.107,08 sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.

Akibat perbuatan RJ Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar USD 13.579.088,71 yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar USD 10.000.262,85, margin keuntungan wajar sebesar USD 2.553.418,86 biaya lain-lain sebesar USD 1.025.407 dan menyebabkan terjadinya kemahalan harga sebesar USD 1.974.911,29.

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima didakwa merugikan negara, Lino mengajukan eksepsi pada Senin (16/8). Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak surat dakwaan terhadap dirinya. Dia menilai perkaranya yang dianggap merugikan negara masuk ke ranah perdata.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara

PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya