Jaksa KPK protes keras arogansi Fredrich Yunadi di persidangan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK gerah dengan sikap Fredrich Yunadi selama memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Fredrich acap kali menunjukan sikap tidak menghargai proses persidangan dengan kata-kata tidak sopan.
"Kami sangat keberatan dengan attitude saksi sejak awal saat tim Jaksa Penuntut Umum menanyakan sejumlah pertanyaan, ada ucapan situ, you, idiot, mohon maaf kami sangat sangat komplain, mohon dicatat, mohon jadi pertimbangan majelis," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Ketua Majelis Hakim, Saifudin mengamini keluhan Jaksa Penuntut Umum. Hakim Mahfudin juga mengingatkan Fredrich mengatur emosi agar tidak meledak-ledak saat menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Selama persidangan, beberapa kali Hakim Mahfudin juga mengingatkan intonasi bicara Fredrich tidak meninggi.
"Iya sudah diingatkan juga saudara saksi ya intonasi nya tidak meninggi, takut tensinya juga tinggi nanti ya. Ucapan saudara saksi juga harus dijaga ya," kata Hakim Saifudin mengingatkan.
Disinggung demikian, Fredrich meminta maaf. Dia berdalih terbiasa mengutarakan kata-kata tersebut.
"Mohon maaf. Ini kebiasaan sesuatu terucap di mulut," ujar Fredrich.
Selama persidangan, Fredrich sengit membantah segala pertanyaan yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum. Beberapa pertanyaan dianggap Fredrich sebagai pertanyaan tidak layak ditanyakan. Ia menyebutnya dengan pertanyaan idiot. Tidak hanya itu, Fredrich juga menggunakan kata situ ataupun you yang merujuk kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sikap sinis Fredrich kepada Jaksa Penuntut Umum bukan kali pertama kalinya. Beberapa kali, saling adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum dengan Fredrich terjadi baik terkait keterangan saksi, ataupun barang bukti.
Diketahui saat ini menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaKetua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris protes mengenai Sirekap KPU yang dipersoalkan tim Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya