Jaksa KPK sebut Setya Novanto sedang lakukan kebohongan
Merdeka.com - Sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hingga pukul 10.35 WIB, belum juga dimulai. Majelis hakim masih menanyakan kondisi kesehatan Setya Novanto yang tiba-tiba tidak bisa merespons pertanyaan majelis hakim soal identitasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sampai-sampai menghadirkan tiga orang dokter yang berasal dari KPK, RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke hadapan hakim buat menyatakan bahwa kondisi Setnov sehat walafiat.
Berdasarkan keterangan tiga dokter tersebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Setnov pukul 08.50 WIB tadi, kondisi Setnov sehat dan siap menjalani persidangan.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Namun, saat majelis hakim menanyakan kondisi dan indentitas, Setnov tak bisa menjawab dan memberi respons. JPU KPK, Irene Putri lantas kembali menegaskan kepada hakim bahwa kondisi Setnov sehat dan siap menjalani sidang. Irene bahkan menyatakan apa yang dilakukan Setnov saat ini adalah sebuah kebohongan.
"Pukul 08.50 WIB terakhir dilakukan pemeriksaan (terdakwa sehat), bagi kami JPU ini adalah sebuah kebohongan," katanya di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Mendengar pernyataan Irene, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengaku keberatan. Dia meminta kliennya diberi kesempatan diperiksa oleh dokter dari RSPAD.
"Kami keberatan, ini soal orang sakit, supaya diberi kesempatan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya