Jaksa KPK tolak permohonan justice collaborator keponakan Setnov
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo beberapa waktu lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus yang menjeratnya. Namun permohonan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ini ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penolakan itu disampaikan JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat sidang pembacaan tuntutan atas Irvanto dan terdakwa lainnya, Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Sebelum menolak permohonan tersebut, JPU telah melakukan penilaian terhadap permohonan JC tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perkembangan Whistleblower dan JC dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Dari hasil penilaian tersebut dan dikaitkan dengan hal-hal yang terjadi di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terdakwa satu (Irvanto) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Wawan.
JPU menyebut Irvanto terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Irvanto dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga dikenakan JPU kepada terdakwa lainnya dalam kasus korupsi e-KTP yaitu pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada tanggal 21 November mendatang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya