Jaksa KPK tuntut Bupati Madina dengan 8 tahun bui
Merdeka.com - Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/1).
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Fitroh Rohcahyanto.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
JPU menilai Hidayat telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyikapinya. Penasihat hukum Hidayat menyatakan mereka akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 15 Januari mendatang.
Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp 1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013. JPU menyatakan pengakuannya menjadi salah satu hal yang meringankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari Surung.
Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Khairul Anwar dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya