Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Eks Mensos Juliari Dicabut Selama 4 Tahun
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan tambahan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Tuntutan tersebut berupa pencabutan hak dipilih sebagai jabatan publik selama 4 tahun setelah jalani pidana pokok.
Permintaan itu sebagaimana amar tuntutan dalam perkara Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dibacakan JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/7).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
Adapun pertimbangan dalam pidana tambahan itu melihat jabatan Terdakwa selaku Mensos merupakan 'jabatan publik' yaitu pejabat negara yang dipilih oleh Presiden R.I. untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang Kementerian Sosial.
"Maka sudah barang tentu warga masyarakat menaruh harapan yang besar kepada Terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelengara negara agar dapat melaksanakan tugas kewajibannya secara jujur dan amanah dengan memberikan teladan yangbaik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme," kata jaksa.
Namun sebaliknya, Juliari dalam jabatan sebagai Menteri Sosial RI, bersama-sama dengan saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang hadiah dari para penyedia bansos. Uang tersebut terkait penunjukan sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Jaksa menganggap perbuatan terdakwa ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi justru mencederai amanat yang diembannya tersebut.
"Hal ini ditujukan untuk melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar 'tidak memilih kembali' pejabat publik yang (pernah) berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri, sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud," terang jaksa.
"Oleh karena itu, tepat menurut hukum jika kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak atas diri Terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik selama jangka waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP yang selengkapnya tertuang dalam amar tuntutan," lebih lanjut.
Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara
Selain pencabutan hak politik, Juliari juga dituntut dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya