Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.
Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umrah dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialis pun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan perantara suap, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Diketahui, Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman melalui sekretarisnya NG Fenny dengan total USD 70.000 dan SGD 200.000. Penerimaan uang tidak secara langsung dilakukan Patrialis, melainkan Kamaludin, orang terdekat Patrialis.
Atas perbuatannya itu, Patrialis dituntut dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSyahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.
Baca SelengkapnyaSaud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya