Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara

Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.

Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.

Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umrah dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialis pun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan perantara suap, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman melalui sekretarisnya NG Fenny dengan total USD 70.000 dan SGD 200.000. Penerimaan uang tidak secara langsung dilakukan Patrialis, melainkan Kamaludin, orang terdekat Patrialis.

Atas perbuatannya itu, Patrialis dituntut dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU

Gazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa
Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa

Syahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Wakil Ketua KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Johanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Saud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya