Jaksa KPK Ungkap Isi WA Terdakwa Suap KPU: Hasto Kasih 400, yang 600 Harun
Merdeka.com - Saeful Bahri selaku terdakwa penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku sering melaporkan hal-hal etis ke Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Apakah selama ini saudara memang selalu melaporkan ke Sekjen mengenai pekerjaan-pekerjaan supporting dengan Donny?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir Antara, Kamis (30/4).
"Secara moral saya merasa saya harus melaporkan hal-hal yang bersifat etis ke Sekjen," jawab Saeful dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ujarnya.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang disita dari Hasto? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Saeful yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK menyampaikan keterangan melalui sarana "video conference", JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam BAP ditanyakan oleh penyidik mengenai sejumlah 'chatting' dengan Donny, dengan Hasto itu dari hp saudara?" tanya jaksa Kresno.
"Betul," jawab Saeful.
"Sebagai contoh BAP 60 di sini saudara jelaskan 'Mas Hasto kasih 400 nih, yang 600 Harun katanya duit sudah aku pegang', ini omongan dari Donny, betul?" tanya jaksa Kresno.
"Betul," jawab Saeful.
"Saudara jawab 'Oke ketemu di mana, Pak Harun no respon'?" tanya jaksa Kresno.
"Iya," jawab Saeful.
"Apakah pertemuan ini yang terkait uang Rp400 juta itu ya?" tanya jaksa Kresno.
"Betul," jawab Saeful.
"Kemudian BAP 59 penghijuan ada 600 terpakai 200 itu berarti sisa 400?" tanya jaksa Kresno.
"Iya, Rp600 juta yang Rp200 juta untuk penghijauan, sisa Rp400 untuk pelunasan penghijauan," jawab Saeful.
Penghijauan yang dimaksud menurut Saeful adalah penghijauan di kantor DPP PDIP sebagai perayaan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2020.
"Kaitannya dengan jawaban OK Sip di 'whatsapp', terdakwa memahaminya apa?" tanya jaksa Takdir Suhan.
"Kebiasaan Pak Sekjen OK Sip Ok Sip saja, saya tidak tahu pemahaman beliau tapi kalau dibalas OK Sip belum tentu 'difollow up'," jawab Saeful.
Sebelumnya ada komunikasi antara Saeful dengan Harun Masiku yang menyatakan "geser 850" tanggal 23 Desember 2019. Dalam dakwaan Saeful bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sepakat dengan Harun Masiku pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional bagi Wahyu Setiawan sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.
Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".
Uang diberikan melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.
Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful yaitu sejumlah Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. Namun sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu ditangkap petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaDirinya tidak ingat dengan sosok yang kini sudah berstatus tersangka di kasus DJKA.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenyokong diduga mengakomodir segala bentuk biaya hidup Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaRonny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya