Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Lagi, Dakwaan 13 MI Jiwasraya Kini Dipecah

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Lagi, Dakwaan 13 MI Jiwasraya Kini Dipecah Karangan Bunga Dukungan Restrukturisasi Polis Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dengan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Sebelumnya, dakwaan Jaksa sempat dibatalkan hakim Tipikor dalam putusan sela, Senin (16/8) lalu.

"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam konferensi pers, Jumat (20/8).

Dia menjelaskan, dengan pelimpahan itu artinya Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Dimana, Jaksa dimungkinkan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Bima menjelaskan, hal tersebut tak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Namun, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.

Menurutnya, langkah Kejaksaan itu turut mempertimbangkan asas kepastian hukum dan agar penanganan perkara tidak perlarut-larut.

"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," jelasnya.

Dakwaan sebelum ini, kata dia, telah disusun oleh Jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Dimana, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

Namun demikian, Bima menjelaskan, pihak penuntut mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela dapat di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk.

Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk itu.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)


2. PT OSO Management Investasi


3. PT Pinnacle Persada Investama


4. PT Millennium Capital Management (MCM)


5. PT Prospera Asset Management


6. PT MNC Asset Management (MAM)


7. PT Maybank Asset Management


8. PT GAP CAPITAL


9. PT Jasa Capital Asset Management


10. PT Pool Advista Aset Manajemen


11. PT Corfina Capital


12. PT Treasure Fund Investama


13. PT Sinarmas Asset Management

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya