Jaksa: Mario Dandy Tampak Bersenang-senang Sebut 'Free Kick Gini Bos'
Merdeka.com - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) dinilai bersenang-senang saat menganiaya korban Cristalino David Ozora (17) secara sadis. Terlebih Mario menendang bagian kepala David yang dianggapnya seakan-akan sedang menendang bola.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana Mario di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menendang Hanafi? Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial tik tok. Peristiwa itu bermula saat pemain dari Kabupaten Blitar mencetak gol ke gawang Kota Malang melalui titik putih atau penalti. Para pemain futsal Kabupaten Blitar merayakan gol tersebut dengan selebrasi sujud syukur. Tidak disangka saat Hanafi, pemain futsal Kabupaten Blitar melakukan sujud syukur tiba-tiba ada seorang pemain lawan yang menendangnya dengan keras.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Bagaimana kondisi Marisa saat menabrak korban? Marisa mengatakan bahwa saat itu ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Setalah David terkapar usai ditendang keras, Mario masih melanjutkan tindakan kejinya dengan mengambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi seakan ingin melakukan tendangan bebas atau 'free kick'.
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan: 'enak main bola ya' dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dengan kerasnya, dikatakan Jaksa, Mario menendang David dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.
"Terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kebarah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Izora terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: 'bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, anj**'," ujar Jaksa.
Aksi keji anak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu masih tidak puas. Jaksa mengatakan, Mario memukul David yang sudah tidak sadarkan diri.
"Tidak itu saja, terdakwa Mario Dandy kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban Critalino David Ozara, yg kondisinya bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, napas tersendat-sendat dan kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal," kata Jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeheranan itu saat Rustam diperiksa polisi dan melihat Mario Dandy Satriyo, dengan santai memainkan gawai di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca Selengkapnya