Jaksa Mau Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Orangtuanya Lakukan Perlawanan
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, menyatakan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Mataram dan Kejati NTB berhasil mengamankan buronan narkoba atas nama Jaka.
"Tim Tabur Kejari dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan NTB serta bekerja sama dengan Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mataram, telah berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi NTB atas nama Jaka," ucap Hari dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Dia menuturkan, Jaka dituntut oleh pengadilan penjara 15 tahun lantaran terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I pada tahun 2018.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Namun, masih kata dia, pada pengadilan Tingkat Pertama, terpidana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram 14 Februari 2019.
Atas putusan bebas itu, lanjut dia, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan 19 Agustus lalu, upaya hukum kasasi yang diajukan JPU diterima dan Terpidana diputus bersalah.
Kemudian, masih kata Hari, pihak Kejari Mataram bersama Kasat Narkoba Polresta Mataram yang sudah melakukan pengawasan terhadap terpidana, langsung mendatangi kediaman.
"Sempat ada keberatan dan perlawanan dari orangtua terpidana. Dan untuk mengamankan situasi serta menghindari perlawanan fisik kemudian terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kejari Mataram," ungkap Hari.
"Setelah selesai proses administrasi eksekusi terhadap terpidana Jaka pukul 15.00 WITA terpidana langsung dibawa ke Lapas Mataram," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaDari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.
Baca SelengkapnyaKasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama di mutasi, usai video emak-emak viral gerebak sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaSeorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga tindakan S menganiaya anaknya akibat pengaruh narkoba.
Baca Selengkapnya