Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Minta Hakim Jerat Rizieq Syihab Pasal 216 Karena Menghina Persidangan

Jaksa Minta Hakim Jerat Rizieq Syihab Pasal 216 Karena Menghina Persidangan Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) murka kepada sikap Terdakwa Habib Rizieq Syihab yang dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti jalannya persidangan dengan tidak mau memberi tanggapan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Sebagaimana diketahui, sidang atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Rizieq pun dihadirkan secara virtual di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3).

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, jaksa menyebut kalau pihaknya pada awal persidangan telah berupaya membujuk agar terdakwa hadir di ruang persidangan. Sementara, ketika hadir pun jaksa menyebut kalau Rizieq tak mengindahkan imbauan untuk duduk di persidangan.

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah, berupaya menghadirkan Terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri. Dan majelis hakim sebagaimana catatan persidangan yang kami catat, telah mengingatkan terdakwa beberapa kali untuk duduk," ujar jaksa.

Atas hal itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mengkategorikan perbuatan Rizieq yang telah menghina jalannya persidangan dengan mengenakan Pasal 216 KUHP yang ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.

"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim kiranya, menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP," kata jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meminta mengkategorikan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki itikad baik. Padahal majelis hakim telah mengingatkan terdakwa untuk tidak keluar persidangan tanpa seizin majelis hakim.

Menanggapi permintaan jaksa, ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta agar jaksa tidak langsung melangkah dan terburu-buru ke pengenaan pasal yang dimaksudkan kepada terdakwa.

"Kami mau menanyakan dulu, karena dia tidak mendengar, dan mau ditanya apakah mengerti atau tidak mengerti, atau sudah paham yang dibaca tadi tapikan dia tidak ada," kata hakim.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Makanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," tambahnya.

Sempat Tak Muncul di Kursi Terdakwa

Sebelumnya, Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Syihab tidak kembali ke ruang sidang saat sidang dilanjutkan setelah diskors Salat Jumat. Namun Rizieq tidak muncul ke ruang sidang di Gedung Bareskrim Polri.

Saat sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Suparman Nyompa sekitar 13.30 WIB, Rizieq tidak muncul di kursi terdakwa

"Baik, karena terdakwa tidak ada dalam persidangan, dia keluar, kemudian untuk perkara 226 yang lokusnya di Megamendung identitasnya sudah dibenarkan oleh terdakwa langsung saja baca (dakwaan) ke perbuatannya saja dan langsung pasal," ucap Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Sebelumnya, perdebatan panas terjadi antara Rizieq dengan JPU dan majelis hakim. Rizieq menolak sidang digelar secara daring dan meminta dihadirkan ke PN Jaktim.

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan cara menghasut untuk menggelar kerumunan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat molor. Dalam surat dakwaan, kerumunan terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Majelis hakim meminta Rizieq tetap di tempat untuk mengikuti persidangan daring.

"Terima kasih atas segala infonya tapi sekali lagi dengan berat hati saya tidak sudi sidang secara online kalau dipaksakan. Saya tunggu berapa vonis yang akan dikemukakan," ucap Rizieq, Jumat (19/3).

Ketua majelis hakim berulang kali mengingatkan Rizieq agar menahan diri dan bersikap kooperatif. Rizieq bergeming dan memaksa hadir ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memutuskan absen dari persidangan jika tetap dilakukan secara daring.

Jaksa sepakat jika Rizieq meninggalkan tempat. Namun majelis hakim belum mengucapkan setuju Rizieq meninggalkan tempat. Dakwaan pun kembali dibacakan hingga pukul 11.45 WIB.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro

Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Hakim MK Ogah Hadirkan Jokowi di Sidang, Singgung Cawe-Cawe Presiden
VIDEO: Alasan Hakim MK Ogah Hadirkan Jokowi di Sidang, Singgung Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Keras! Perintahkan Kubu Ganjar Tak Ajukan Pertanyaan ke Ahli Karena Keberatan
VIDEO: Yusril Keras! Perintahkan Kubu Ganjar Tak Ajukan Pertanyaan ke Ahli Karena Keberatan

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya